Sukses

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 734 M Selama 2017

Pada 2017, Kejaksaan Agung telah menyelidiki perkara tindak pidana korupsi sebanyak 1.331 kasus.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 734.084.662.657,71 selama 2017. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.

Dia mengatakan, jumlah itu diperoleh Kejaksaan Agung dari penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus, seperti pidana korupsi dan pidana khusus yang lain.

"Sementara jumlah PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bidang pidsus (pidana khusus) selama 2017 mencapai Rp 306.285.642.137," ucap Adi dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2017 di Ruang Sasana Pradana Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9 /1/2018).

Jumlah itu diperoleh dari hasil eksekusi dan lelang barang sitaan yang dikembalikan ke kas negara.

Kemudian menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, selama ini publik menilai tolok ukur kinerja penegak hukum hanya dari jumlah perkara korupsi yang diusut. Dia mengungkapkan, selama ini kejagung telah menangani perkara korupsi jauh lebih banyak ketimbang aparat penegak hukum lainnya.

Prasetyo menyebut, pada 2017 Kejaksaan Agung telah menyelidiki perkara tindak pidana korupsi sebanyak 1.331 kasus dari target perkara, yakni 893 kasus. Lalu, perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani di tingkat penyidikan sebanyak 1.918 kasus dari target perkara 1.354 kasus.

"Sebenarnya (kinerja) Kejagung enggak buruk. Kasus lain banyak ditangani. Hanya sekian banyak kasus yang ditangani, juga banyak kasus lainnya muncul," kata Prasetyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkendala Anggaran

Kendati demikian, Prasetyo mengakui, Kejaksaan Agung memang masih belum maksimal menangani perkara korupsi karena anggaran penanganan perkaranya terbatas. Walau demikian, pihaknya terus berupaya maksimal memberantas korupsi.

"Bukannya kejaksaan enggak tangani korupsi. Meski dana minim, kejaksaan berhasil tangani perkara jauh lebih banyak daripada aparat penegak hukum lain. Sekarang ini dana yang disiapkan masing-masing kejaksaan hanya bisa tangani satu perkara korupsi," kata Prasetyo.

"Maka dengan kondisi ini, kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan tanpa mengabaikan penindakan," tegas dia.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.