Sukses

Makna Transformasi Lemsaneg Menjadi BSSN

Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lebih tepat dikatakan sebagai transformasi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi dari University of Pretoria, Afrika Selatan, Anne Leonard mengemukakan bahwa secara teoritik, perubahan transformatif berbeda dengan perubahan biasa. Penyebabnya ada tiga faktor, yaitu hakikat filosofis dari visi baru yang diemban oleh organisasi sangat berbeda dengan visi yang diemban sebelumnya, pemangku kepentingan internal, dan perubahan organisasi tersebut dipandang sangat penting untuk menghadapi bahaya atau risiko yang dapat merugikan bisnis dari pemilik organisasi tersebut. 

Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lebih tepat dikatakan sebagai transformasi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), bukan sekadar perubahan.

Sejak dibentuk pertama kali dengan nama Dinas Kode sampai bernama Lemsaneg, organisasi ini hanya ditugaskan untuk menyelenggarakan satu jenis layanan saja dengan sifat kegiatan yang sepenuhnya tertutup.

Layanan tersebut adalah layanan intelijen untuk pengamanan rahasia negara, dengan berbasiskan pada pemanfaatan konsep, ilmu, seni, metode, dan/atau teknik kriptografi.

Dengan adanya BSSN, layanan tertutup tersebut tetap dilanjutkan, tetapi organisasi itu diberikan tugas-tugas tambahan yang memerlukan partisipasi lebih besar di tingkat publik.

Dengan visi baru tersebut, maka pada hakikatnya Lemsaneg yang sebelumnya ditugaskan sebagai penyelenggara layanan tunggal (single service), telah ditransformasi menjadi organisasi yang menjalankan layanan ganda (dual services), satu layanan tetap bersifat tertutup dan satu layanan yang bersifat terbuka untuk diakses publik.

Penataan organisasi BSSN juga telah mengubah susunan dan fungsi dari organ-organ Lemsaneg, yang terlihat dari penamaan organ-organ baru yang hampir seluruhnya berbeda dengan yang lama.

Penamaan baru tersebut membuat segenap SDM di Lemsaneg tidak dapat lagi menggunakan pemahaman lamanya. Sebagai SDM di BSSN, mereka harus bekerja dengan pola pikir keorganisasian yang baru, dalam menghadapi tantangan zaman now yang berbeda dengan tantangan zaman old.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Memaknai Kebijakan Presiden dalam Pembentukan BSSN

Ada dua alasan yang mendorong Presiden mentransformasi Lemsaneg menjadi BSSN. Pertama, Presiden ingin kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, dapat mewujudkan keamanan nasional.

Tugas BSSN hanya satu, yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Tetapi lingkup dari pelaksanaan tugas tersebut sangat luas, meliputi bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Dikaitkannya tugas keamanan siber dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan keamanan nasional, hendaknya dipahami dalam kerangka berpikir aturan tentang perencanaan pembangunan nasional, bukan semata-mata diinterpretasikan secara teoritik atau ditafsirkan berdasarkan pendapat orang perorangan.

Pertama, BSSN dan segenap aparaturnya bekerja berdasarkan ideologi negara, yaitu Pancasila dan TRISAKTI (berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan).

Dalam pandangan kami, landasan ideologis ini menghendaki agar segenap pemangku kepentingan di BSSN tidak bekerja untuk memperjuangkan ideologi lain.

Adapun terkait dengan TRISAKTI, segenap pemangku kepentingan di BSSN hendaknya tidak memahaminya sebagai suatu sikap anti asing. Tidaklah salah bagi BSSN, misalnya, bekerjasama dengan pemerintah asing, mengadopsi standar teknis yang disusun warga negara asing, menggunakan produk impor, atau mengadopsi teori atau aturan dari negara atau warganegara asing.

Tetapi yang paling prinsipil, pada saat BSSN berhubungan dengan pihak-pihak asing, hendaknya BSSN selalu menolak usulan atau permintaan yang membuat penyelenggaraan keamanan siber dan sandi negara Indonesia di bawah kendali asing.

Selain itu, selalu mengakselerasi peningkatan jumlah dan nilai pemakaian produk hasil produksi dalam negeri, dan selalu lebih menghargai pemikiran dan kemampuan dari warga negara sendiri daripada negara dan warga negara asing.

Kedua, BSSN dan segenap aparaturnya bekerja untuk menyelenggarakan kebijakan teknis dan sistem pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara, yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Umum Pembangunan Nasional.

Salah satu arah kebijakan umum pembangunan nasional yang ditegaskan oleh Presiden, di dalam Perpres BSSN adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pentingnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkelanjutan, dipandang sebagai landasan utama untuk mempersiapkan Indonesia lepas dari posisi sebagai negara berpendapatan menengah menjadi negara maju, yang ditandai dengan terjadinya transformasi ekonomi.

Dalam pandangan kami, salah satu indikator transformasi ekonomi adalah digitalisasi ekosistem bisnis di berbagai sektor.

Dengan ditegaskannya arah kebijakan umum pembangunan nasional tersebut di dalam Perpres BSSN, Presiden telah memahami besarnya peluang dan tantangan dari bidang keamanan siber bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Survei yang dilakukan oleh PwC membuktikan besarnya peluang tersebut, ketika menyebutkan bahwa 57 persen responden telah meningkatkan pengeluaran keamanan siber mereka.

Pasar yang tumbuh semakin besar tersebut akan membuat bisnis barang dan/atau jasa yang terkait dengan keamanan siber akan semakin marak, sehingga diharapkan akan semakin melahirkan banyak lapangan pekerjaan atau wirausaha.

Tetapi persoalannya, pihak dalam negeri atau luar negeri kah yang akan lebih diuntungkan dari pertumbuhan pasar keamanan siber di Indonesia tersebut? Lebih banyak mana rata-rata pendapatan, tabungan, dan asuransi dari warganegara Indonesia dibanding warganegara asing yang sama-sama bekerja di sektor ini di Indonesia? Lebih besar mana profit yang disimpan atau diinvestasikan kembali di Indonesia dibanding yang ditransfer atau diinvestasikan kembali ke luar negeri?

Sulit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan data, karena bahkan badan pemerintahan di Indonesia pun belum ada yang melaporkan hasil surveinya mengenai hal tersebut.

Karena itu, dengan membentuk BSSN, kami berpandangan bahwa Presiden menghendaki kebijakan dan program BSSN kelak turut berkontribusi positif untuk membuat pasar barang dan/atau jasa di bidang keamanan siber, lebih banyak menguntungkan negara dan warganegara Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin tinggi.

Ketiga, BSSN dan segenap aparaturnya bekerja untuk menyelenggarakan kebijakan teknis dan sistem pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara, yang merupakan penjabaran dari Strategi Pembangunan Nasional.

Salah satu pertimbangan Presiden dalam membentuk BSSN adalah untuk mewujudkan keamanan nasional. Pertimbangan tersebut sejalan dengan salah satu Strategi Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa kondisi sosial, politik, hukum, dan keamanan yang stabil diperlukan sebagai prasyarat pembangunan yang berkualitas.

Dalam pandangan kami, sejarah telah banyak menunjukkan bahwa pembangunan akan sulit berjalan dengan baik apabila tidak ada rasa aman untuk bekerja atau berusaha.

Karena itu, semua pemerintah negara di dunia selalu berupaya untuk membuat kondisi domestik di negaranya terbebas dari pertempuran bersenjata, dan terbebas dari aneka ragam sabotase yang dapat merusak atau menghancurkan sumber daya yang strategis bagi negara tersebut.

Dengan semakin bergantungnya manusia, pemerintah, dan pebisnis pada infrastruktur, sistem, dan perangkat siber, potensi bahaya keamanan semakin besar.

Serangan atau sabotase terhadap sumber daya siber di Indonesia yang menguasai hajat hidup orang banyak, akan mengancam kelangsungan hidup dan aset dari negara dan warganegara Indonesia.

Eskalasi dari bahaya tersebut kini tampak semakin meningkat dengan ditandai adanya upaya sebagian negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengkonstruksikan serangan siber sebagai suatu serangan bersenjata.

Karena itu kami berpandangan, telah tepat kebijakan Presiden yang menghubungkan keamanan siber dengan kemanan nasional.

 

3 dari 3 halaman

Memaknai Pilihan Presiden Mentransformasi Lemsaneg

Pada Mei 2015, Presiden Jokowi membuka World Economic Forum on East Asia di Jakarta. Dalam pidatonya dikatakan sebagai berikut:

"The world is in a fundamental transition, for us in Indonesia and for all emerging market, the condition is suddenly very challenging…today we must shift, from consumption back to production, investment in our infrastructure, investment in our industry, but most importantly, investment on our human capital: the most precious resource in 21st century… The Indonesian people are wise. They are resourceful. And therefore, I am here to tell you, with 100% confidence that Indonesia will prevail." (presidenri.go.id; 18 Mei 2015)

Pidato tersebut mengindikasikan bahwa Presiden sangat memahami bahwa peradaban dunia mulai bergeser dari revolusi industri ketiga, yaitu digital revolution, ke revolusi industri keempat yaitu artificial intelligence revolution (AI Revolution).

Topik tersebut pun menjadi topik utama pada pertemuan World Economic Forum (WEF) di Davos 2016, yang berjudul Mastering the Fourth Industrial Revolution.

Klaus Schwab, pendiri dan ketua WEF, mengemukakan bahwa revolusi industri keempat ini akan bercirikan semakin masifnya pemanfaatan teknologi tinggi yang berbasis pada teknologi digital. Efeknya akan semakin banyak orang, miliaran orang, yang akan terhubung dengan jaringan siber. (2016:5)

Castro dan Mc Quinn kemudian menjelaskan bagaimana kriptografi memiliki peranan yang sangat signifikan dalam memberikan keamanan siber, melalui pernyataan sebagai berikut:

The prospect of billions of connected devices will lead to an increasingly complex interconnected environment…Encryption will be necessary to secure all of the information these devices collect, store, and transmit. Like most other technologies, encryption—if left unimpeded—will continue to evolve and improve to address the problems of today, and those of tomorrow. (2016:18)

Perhatian besar yang diberikan oleh Presiden Jokowi pada sektor perekonomian digital mengindikasikan, bahwa tujuan dari aneka kebijakan jokowinomics adalah mempersiapkan Indonesia untuk menjadi bangsa yang memiliki kemampuan bersaing tinggi di era revolusi industri keempat.

Untuk itulah maka telah dibuatnya beberapa keijakan seperti pembenahan sektor kelistrikan, pembangunan infrastruktur secara besar-besaran, pemangkasan birokrasi perizinan, pembentukan Badan Ekonomi Kreatif untuk mengakselerasi produksi dalam negeri, dan pembentukan BSSN.

Satu-satunya tugas BSSN sebagai penyelenggara keamanan siber mengindikasikan, bahwa Presiden Jokowi menginginkan agar BSSN mampu menjaga dan mengelola stabilitas keamanan di ranah siber.

Dengan mencermati secara seksama pengorganisasian BSSN, maka penjabaran tugas dari Presiden kepada BSSN dapat diinterpretasikan sebagai berikut:

1. Segala kerentanan (vulnerabilities) dalam sumber daya siber Indonesia yang penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat diidentifikasi dan dideteksi oleh BSSN.

2. Segala sumber daya siber Indonesia yang penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat dilindungi atau dibentengi oleh BSSN dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya.

3. Segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung untuk menghancurkan atau merusak sumber daya siber Indonesia yang penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat ditanggulangi secepatnya dan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya.

4. Segala unsur yang vital untuk penyelenggaraan sumber daya siber Indonesia yang penting untuk hajat hidup orang banyak, yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat non teknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan oleh BSSN agar tidak menambah banyak atau menambah besar kerentanan yang telah ada saat ini.

Untuk melaksanakan visi kebijakan Presiden di bidang keamanan siber tersebut, secara logis diperlukan sumber daya manusia, sumber daya teknis, dan sumber daya non teknis yang kompeten dan terpercaya.

Sumber daya yang mampu menjaga keamanan siber Indonesia dari bahaya-bahaya yang lahir, karena adanya persaingan antar negara di era revolusi industri keempat ini.

Pentransformasian Lemsaneg menjadi BSSN karenanya menjadi logis.

Kemampuan sumber daya manusia di Lemsaneg dalam penguasaan dan pemanfaatan konsep, ilmu, metode, dan tenik kriptografi, merupakan keunggulan Lemsaneg yang tidak dimiliki oleh sumber daya manusia pada badan pemerintahan lain di Indonesia.

Kemampuan tersebut kemudian telah diaplikasikan dalam ekosistem siber, sehingga sumber daya manusia di Lemsaneg telah pula mumpuni dalam penguasaan dan pemanfaatan konsep, ilmu, metode, dan teknik telekomunikasi, komputer, jaringan komputer, dan internet.

Lebih dari itu, karena Lemsaneg merupakan badan pemerintahan yang bertanggungjawab dalam pengamanan rahasia negara dan intelijen sinyal, maka sumber daya manusia di Lemsaneg telah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di ranah strategis, yang level kecanggihan teknologinya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan teknologi yang digunakan di kalangan bisnis atau orang perorangan.

Segenap kemampuan sumber daya manusia di Lemsaneg tersebut merupakan kemampuan yang diperlukan untuk mewujudkan visi strategis Presiden di bidang keamanan siber, karena saat ini pemanfaatan metode dan teknik kriptografi di ekosistem siber sangatlah masif, baik untuk membentengi sistem dan data dari sabotase dan serangan, maupun sebaliknya untuk menyembunyikan senjata digital, yaitu aneka program komputer yang bersifat jahat (malware) yang digunakan untuk mensabotase atau menghancurkan.

Oleh karena itu, maka adalah logis untuk menyimpulkan bahwa Lemsaneg lah satu-satunya badan pemerintahan yang paling siap untuk melaksanakan tugas keamanan siber di Indonesia.

Namun demikian, karena dimensi keamanan siber lebih luas dari tugas Lemsaneg, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Lemsaneg.

Tidak hanya perubahan yang bersifat biasa, melainkan perubahan yang bersifat transformatif. Jati diri dari SDM Lemsaneg tetap dipertahankan, tetapi paradigmanya diubah, sehingga segenap kemampuan yang telah dimiliki tersebut dapat digunakan dan dikembangkan pada area pengabdian yang lebih besar, di era revolusi industri keempat. Oleh karena itu, kegiatan persandian dalam lingkup yang sempit, yaitu kegiatan pengamanan rahasia negara hanya disebutkan sebagai salah satu dari sekian banyak lingkup kegiatan BSSN.

Sedangkan kegiatan persandian dalam lingkup luas, yang disebut sebagai bidang keamanan siber, dijabarkan secara lebih terperinci dengan tujuan agar jelas bahwa BSSN akan bertanggungjawab untuk mewujudkan stabilitas keamanan di bidang siber, yang merupakan prasyarat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam menghadapi revolusi industri keempat.

Dalam interpretasi kami, keputusan Presiden meleburkan Direktorat Keamanan Informasi (Ditkominfo) Kemkominfo ke dalam BSSN adalah untuk memperkuat sumber daya BSSN dan sekaligus untuk mengarahkan Kemkominfo agar fokus pada tugas yang lain di lingkup siber.

Peleburan tersebut dimaksudkan agar kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber berada secara tersentral di dalam BSSN.

Sebagaimana visi yang disampaikan oleh Presiden pada pertemuan WEF-EA tahun 2015, kami menginterpretasikan bahwa dalam bidang siber, seyogyanya tugas Kemkominfo adalah fokus untuk mengelola para penyedia dan pengguna telekomunikasi, media penyiaran, teknologi informasi, dan informatika agar Indonesia lebih banyak memproduksi daripada mengkonsumsi, serta berinvestasi pada pembangunan infrastruktur, industri dalam negeri, dan sumber daya manusia dalam rangka mengakselerasi produktifitas tersebut.

Kemkominfo hendaknya tidak lagi mengurus hal-hal yang berkaitan dengan keamanan siber, karena di dalam Perpres BSSN perintah Presiden sudah sangat jelas:

"Dengan dibentuknya BSSN, untuk selanjutnya…pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika…dilaksanakan oleh BSSN…peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII) dialihkan ke BSSN." (Pasal 56 dan 53 Perpres BSSN)

Dengan konsep keamanan siber dan sandi negara di dalam Perpres BSSN tersebut, maka BSSN akan melaksanakan tugas melalui kegiatan yang sebagian bersifat tertutup dan sebagian bersifat terbuka. Dalam lingkup pengamanan rahasia negara, pendeteksian dan pengidentifikasian bahaya keamanan siber, pembentengan atau proteksi ekosistem siber dari bahaya keamanan, penanggulangan dan pemulihan ekosistem siber pasca sabotase atau serangan, serta pemantauan dan pengendalian sumber daya yang vital untuk terselenggaranya stabilitas keamanan siber, terdapat kegiatan-kegiatan yang karena sifat strategisnya harus dilakukan secara tertutup atau rahasia.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pembentukan peraturan atau standar untuk publik dan pemberian layanan untuk publik hendaknya dilakukan secara terbuka atau melibatkan partisipasi publik.

Oleh karena sifat dari BSSN sebagai dual-services agency itulah maka BSSN dapat memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber, baik unsur yang berada dalam maupun yang berada di luar lingkup pemerintahan negara.

Berdasarkan pada interpretasi yang telah kami uraian di atas, ditinjau dari aspek pengorganisasian, kami berpendapat bahwa telah tepat kiranya BSSN bertanggung jawab kepada Presiden dan kedudukannya setingkat dengan Menteri.

Telah tepat pula bahwa pola dasar organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian tidak digunakan untuk BSSN, karena sifat BSSN sebagai dual-services agency, lingkup tugasnya yang luas dan kompleks, serta banyaknya stakeholders publik di semua sektor di dalam dan luar negeri, membuat BSSN memerlukan pola organisasi yang khusus.

Akhir kata, kami ucapkan selamat datang dan selamat bekerja kepada BSSN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini