Sukses

Polisi Limpahkan Berkas Ujaran Kebencian Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Menurut Yuvandi, penyidik Polres Jakarta Selatan telah mengirimkan tahap satu kasus pada Jumat 5 Januari 2018 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani telah tahap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus Ahmad Dhani. Menurut dia, pihak penyidik Polres Jakarta Selatan telah mengirimkan tahap satu kasus pada Jumat 5 Januari 2018 lalu.

"Benar, kita sudah terima berkas tahap satu Jumat kemarin," kata Yuvandi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Yuvandi menambahkan, saat ini berkas tengah diteliti dan diperiksa oleh jaksa peneliti. Jika nanti dinyatakan lengkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus itu.

Pihak Kejari memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas Ahmad Dhani tersebut. Namun jika dinyatakan belum lengkap, pihaknya juga akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Kalau lewat 14 hari ya berarti berkas dinyatakan lengkap, " imbuh Yuvandi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Jack Lapian

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu kabar dari Kejari terkait kelengkapan berkas tersebut.

"Sudah kami limpahkan, benar. Ya sekarang Tinggal tunggu dari jaksa mengenai kelengkapan berkas, " ujar Argo.

Seperti diketahui Dhani dilaporkan lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu menulis status yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Adapun yang melaporkan Dhani adalah Jack Lapian yang juga relawan Basuki-Djarot BTP Network. Jack melaporkan Dhani di pada Kamis, 9 Maret 2017.

Laporan Jack diterima dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Dalam prosesnya laporan Jakck dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, Dhani diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.