Sukses

Perasaan Ahok Usai Gugat Cerai Veronica

Josefina mengatakan, dia berbincang cukup lama dengan Ahok membahas gugatan cerai tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengungkapkan ada kesedihan yang dirasakan kliennya atas keputusannya itu.

"Sedih pastilah. Siapa yang mau terjadi perceraian, pasti enggak ada," tutur Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018). 

Menurut Josefina, meski bersedih, Ahok tetap yakin akan keputusannya itu. Perbincangan terkait gugatan perceraian pun dilakukan cukup lama dan memakan waktu berjam-jam.

"Enggak ada menangis," jelas dia. 

Untuk hari ini, agenda pelengkapan berkas di PN Jakarta Utara akan direkap untuk nantinya disampaikan ke Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Hanya saja, Josefina tidak mengabarkan kapan akan menjenguk mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Nanti apa pun hasil hari ini kita akan report ke Bapak (Ahok) dulu. Bagaimana hasil sidangnya nanti kita lapor dulu. Setelah itu baru bisa kasih keterangan lagi," Josefina menandaskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapan Disidangkan? 

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, jika nantinya bermaksud mediasi, maka keduanya mesti hadir tatap muka.

"Ya, dia (Ahok) harus datang. Bagaimana caranya. Dia sudah punya kuasa, mewakili kepentingan penggugat," tutur Jootje di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Menurut Jootje, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Apa yang tertulis tentunya ada konsekuensi hukum.

"Untuk materi gugatan itu hal yang sifatnya khusus. Pemeriksaannya saja tertutup untuk umum, jadi hal-hal yang sifatnya privat nanti saja," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Diserahkan Majelis Hakim

Untuk gelaran sidang sendiri, biasanya akan dimulai satu minggu setelah berkas yang diserahkan penggugat rampung.

Sementara, proses tahapan diserahkan ke majelis hakim yang menangani.

"Kemudian dia (majelis hakim) akan menetapkan pemeriksaannya. Setelah dia menerima berkas perkara tersebut, kewenangan dari majelis menetapkan hari persidangan (gugatan perceraian Ahok-Veronica Tan). Hari persidangan kapan, nanti dikonfirmasi lebih lanjut," Jootje menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.