Sukses

Ahok Bahas Perceraian Berjam-jam Sebelum Gugatan Dilayangkan

Menurut pengacara Ahok, Josefina, butuh waktu lama membicarakan niatan Ahok itu.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan. Pada 4 Januari 2018, ia meminta kuasa hukumnya datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tempatnya ditahan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menyampaikan maksudnya melayangkan cerai ke Veronica Tan. Menurut pengacara Ahok, Josefina, butuh waktu lama membicarakan niat Ahok itu.

"Ngomong langsung ke saya, klien ketemu. Saya ke Mako Brimob. Sampai berjam-jam, enggak bisa cuma satu jam," tutur Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Dia mengaku tidak ingat persis berapa lama waktu yang dihabiskannya untuk membahas perceraian Ahok. Dia baru keluar Mako Brimob menjelang sore hari.

"Ya lamanya enggak ingat saya. Cukup lama, tapi saya lupa lagi berapa lama. Dari pagi-lah sampai siang," ucap dia.

Adapun poin yang diminta Ahok atas gugatan ke Veronica adalah perceraian dan hak asuh anak. Keseluruhannya tertulis dalam surat yang kini sudah diterima pihak perdata PN Jakarta Utara dan masih dalam proses.

"Ya kalau kami pengacara nggak mungkin buat tiba-tiba gugatannya. Pasti ada pertimbangan dulu. Kita mesti lihat dulu secara hukumnya boleh atau tidak. Dibenarkan ada segala macam atau tidak," Josefina menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Hak Asuh

Selain itu, dia juga meminta hak asuh anak. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan persoalan hak asuh anak yang diajukan wajar dalam sebuah proses perceraian.

"Itu, kan, permintaan wajar," ucap Josefina saat ditemui di kantornya di Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Dia pun enggan menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai istrinya itu. Sebab, hal itu masalah pribadi dan menjadi kode etik pengacara. Karena itu, ia tidak bisa membocorkannya ke publik.

Begitu pula saat ditanya apakah tim kuasa hukum Ahok sudah menemui Veronica Tan, Josefina lagi-lagi tidak mau mengungkapkannya.

"Itu enggak bisa saya ungkapkan. Soalnya ini masalah pribadi, jadi kita secara kode etik juga enggak boleh (beritahukan)," Josefina memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.