Sukses

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Benarkan Surat Gugatan Cerai Ahok

Menurut Tarmuzi, surat itu masuk lengkap dengan tanda tangan Ahok bermaterai 6000.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan masuknya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat, 5 Januari 2018.

"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Menurut Tarmuzi, surat itu masuk lengkap dengan tanda tangan Ahok bermaterai Rp 6.000.

Informasi itu memang belum diketahui pejabat tinggi PN Jakarta Utara, sebab masuknya surat sendiri memang menjelang kantor tersebut tutup.

"Sekitar 14.30 WIB," jelas dia.

Sementara itu, hari ini dia menerima dokumen gugatan cerai Ahok dalam bentuk softcopy menggunakan flashdisk. Baik surat dan flashdisk diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

"Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya. Rekannya," Tarmuzi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral Surat Gugatan Cerai

Sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama beredar. Gugatan itu diajukan Ahok, sapaan akrab Basuki, pada istrinya, Veronica Tan.

Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Keduanya berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 itu dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu, akun Instagram Ahok diserbu netizen atau warganet setelah beredarnya sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan Ahok pada istrinya Veronica Tan.

Banyak warganet menulis kesedihannya atas kabar gugatan cerai itu di akun Instagram resmi Ahok, yaitu @basukibtp. Mereka berdoa berita itu bohong atau hoaks.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.