Sukses

Oknum Polisi Diduga Cabuli Bayi Berusia 20 Bulan di Palembang

Peristiwa ini bermula saat pelaku yang sedang bertengkar dengan istrinya menumpang untuk menginap di wisma tempat orangtua korban bekerja.

Liputan6.com, Palembang - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Ilir Timur Dua berinisial Aiptu TM dilaporkan keluarga korban ke Propam Polresta Palembang karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap bayi berusia 20 bulan. Akibatnya, korban mengalami trauma mendalam.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi, Senin (08/01/2018), peristiwa ini bermula saat pelaku yang sedang bertengkar dengan istrinya menumpang untuk menginap di wisma tempat orangtua korban bekerja.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura memandikan korban. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya.

Pihak kepolisian memastikan laporan korban akan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban tak pernah menyangka pelaku tega mencabuli anaknya karena selama ini pelaku dikenal dekat dan telah dianggap sebagai keluarga oleh orangtua korban.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Anak Polresta Palembang.