Sukses

Kepala UKP Pancasila Setuju Hukuman Kebiri untuk Pedofil

Polisi menangkap WS, pedofil yang melakukan aksinya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif sepakat untuk memberikan hukuman kebiri kepada pelaku pedofilia. Hal tersebut, menurut dia, untuk memberikan efek jera kepada para pedofil.

"Saya sepakat kalau ada ancaman yang sifatnya sangat membuat efek jera, seperti kebiri," ujar Yudi Latif usai menghadiri acara Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) di Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2017).

Terlebih, baru-baru ini terkuak kejahatan pedofilia terhadap puluhan anak di Tangerang, Banten. Menurut Yudi, anak-anak yang menjadi korban pedofilia akan mengalami trauma yang berkepanjangan.

"Itu traumanya tidak akan hilang sampai dewasa. Dan anak-anak yang seperti itu bisa jadi akan menjadi monster yang melahirkan korban selanjutnya. Jadi mata rantainya harus diputus," kata dia.

Yudi pun menyarankan kepada pemerintah dan khususnya para orangtua agar tidak pernah meninggalkan seorang anak kecil sendiri di dalam berbagai kesempatan.

"Kalau di luar (negeri) kan ada semacam aturan seperti tidak melepas anak-anak tanpa pendamping orang dewasa. Itu di luar (negeri). Pengalaman saya di Australia bahkan tidak boleh meninggalkan anak sendirian di rumah tanpa ada proteksi dari orang dewasa. Di mobil, tempat umum bahkan di rumah anak-anak yang belum baligh tidak boleh dilepas tanpa proteksi dari orang dewasa," papar Yudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedofil di Tangerang

Predator anak WS melakukan aksinya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Sasarannya anak-anak yang berusia 10-15 tahun, dan semua berjenis kelamin laki-laki.

WS merupakan seorang guru honorer, dan mengaku mencabuli anak-anak karena ditinggal istrinya bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.