Sukses

Sebar Hoax, Pimpred Media Abal-Abal Ditangkap Polisi

Lewat portal beritanya, Zaenal menuding Mulyadi telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk pelaku penyebar hoax bernama Zaenal Arifin. Ia diduga telah menerbitkan berita bohong lewat media abal-abal tentang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, hingga berujung pada pencemaran nama baik.

"Terlebih dahulu kami koordinasi dengan Dewan Pers, dan ternyata medianya tidak terdaftar. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan pada Kamis malam," kata Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, di kantor Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2018.

Ia melanjutkan, Zaenal mengaku sebagai pimred atau pimpinan redaksi sebuah media yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah. Namun, belakangan ketahuan bahwa media tersebut tidak resmi.

Lewat portal beritanya, Zaenal menuding Mulyadi telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah sebagai admin media tersebut. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," ucap Irwamsyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Mulyadi yang juga hadir di Tipid Siber Bareskrim Polri mengapresiasi respons cepat tanggap dari pihak kepolisian terhadap berita bohong yang diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya.

"Saya mengapresiasi kinerja Direktorat Siber Bareskrim Polri yang sangat cepat dan profesional menangani kasus ini. Hal ini juga merupakan pembelajaran bagi siapa pun yang akan melakukan penyebaran berita di media yang sumbernya tidak valid," ujar Mulyadi.

Atas perbuatanya, Zaenal disangkakan Pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.