Sukses

Anies Keluarkan Instruksi agar Dinas Proaktif Pekerjakan Difabel

Jumlah PNS difabel di DKI saat ini sekitar 17 orang. Ingub memungkinkan penyandang difabel bekerja sebagai pekerja non-PNS di DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pergub yang dikeluarkan pada 3 Januari 2018 itu untuk mendorong kepala SKPD atau dinas untuk proaktif memberi ruang bagi penyandang difabel.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika, Ingub tersebut untuk mempertegas peraturan 2 persen dari total PNS DKI sekitar 70 ribu orang. Ia mengatakan sebenarnya ada Pergub yang mengatur hal itu.

"Instruksi mempertegas agar menjadi perhatian Kepala SKPD, supaya proaktif memberi ruang bagi saudara kita difabel," jelas Agus, Jumat (5/1/2018).

Dalam Instruksi Gubernur yang diperoleh Liputan6.com, tertulis: Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya.

Artinya, Pemprov DKI memberi kuota bagi kalangan difabel untuk bekerja. Namun, lanjut Agus, ada kondisi-kondisi yang memang tidak bisa dipaksakan.

"Kalau memang tidak ada saudara kita yang difabel melamar ke situ, bukan berarti melanggar instruksi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setiap Dinas Sediakan Kuota

Yang jelas, nantinya setiap dinas menyediakan ruang bagi penyandang difabel. Agus mencontohkan Smart City, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

"Misalnya operator yang tidak membutuhkan gerak, tunadaksa bisa kerjakan pekerjaan operator komputer. Misalnya dia tidak perlu bergerak duduk di tempat," ucap Agus.

Saat ini, jumlah PNS difabel di DKI sekitar 17 orang. Kini dengan adanya Ingub memungkinkan penyandang difabel bekerja sebagai pekerja non-PNS di DKI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.