Sukses

Sekjen Demokrat: Kriminalisasi Cagub Kaltim Seperti Pilkada DKI

Tudingan itu bermula ketika cagub yang diusung Demokrat di Pilkada Kaltim, Syaharie Jaang, menolak berpasangan dengan perwira tinggi Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menuding, bakal calon gubernur yang diusung Partai Demokrat di Pilkada Kaltim yakni Syaharie Jaang, dikriminalisasi. Hal serupa, menurut dia, terjadi saat Pilkada DKI.

"Sama dengan Pilkada DKI, sedang berlangsung, enggak ada angin enggak ada hujan ibu Sylviana Murni, wakilnya Mas AHY diperiksa, dan Anda tidak ada yang tahu, apa ujungnya dari hasil pemeriksaan itu, apakah diteruskan, apakah disetop," kata Hinca di DPC Partai Demokrat, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (5/1/2018).

Hinca sebelumnya menyebut, Syaharie menolak tawaran Kapolda Kaltim Irjen Safarudin, untuk berpasangan dengannya di Pilgub Kaltim. Sehari setelah penolakan itu, Syaharie dilaporkan ke polisi.

Pada 27 Desember 2017, keluar surat panggilan untuk pemeriksaan dirinya. Irjen Safaruddin sendiri membantah melakukan kriminalisasi.

"Silahkan dibantah, tapi kami juga menjelaskan, bahwa apa yang kami sampaikan itu adalah fakta," tegas Hinca.

Ia meyakinkan punya bukti kriminalisasi itu. Hinca mengingatkan Polri harus netral.

Pemeriksaan terhadap cagub yang diusung Partai Demokrat, Syaharie Jaang, terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam izin pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Syaharie saat ini dijadikan saksi atas kasus tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantahan Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menampik tudingan kriminalisasi terhadap calon Gubernur Kalimantan Timur yang diusung Partai Demokrat, Syaharie Jaang.

"Kita tidak bisa (sebut kriminalisasi). Kalau memang ada buktinya pasti kan bukan kriminalisasi ya," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).

Setyo menuturkan, polisi memiliki prosedur untuk melakukan penyelidikan suatu perkara, termasuk dalam memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka. Polisi tidak bisa melakukan penyelidikan dengan sewenang-wenang.

"Nanti kita lihat, kalau memang terbukti ya kita proses lanjut, kalau tidak ya ndak," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.