Sukses

KPK Kembali Periksa Setya Novanto Usai Sidang

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Quadra Solution Anang Sugiana.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4 /1/2018). Ketua DPR nonaktif itu tiba di KPK dengan menggunakan kemeja putih dan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saat tiba di KPK dan turun dari mobil tahanan, Setya Novanto tak banyak bicara dan hanya melempar senyum.

Terlebih lagi saat awak media menanyakan soal eksepsinya yang ditolak hakim di sidang Pengadilan Tipikor tadi pagi, Novanto enggan menjawab. Ia tersenyum dan mengaku kondisinya sehat.

"Sehat," ucap Novanto singkat saat masuk ke dalam ruang lobi Gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Quadra Solution Anang Sugiana.

"Siang ini dibutuhkan pemeriksaan terhadap SN sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Febri, Kamis 4 Januari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eksepsi Setya Novanto Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Hal ini menyusul penolakan majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto.

"Menimbang bahwa keberatan dari tim penasihat hukum (Setya Novanto) dinyatakan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi unsur dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Yanto menyebut, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan nomor dak/88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," ujar Hakim Yanto.

Yanto mengatakan, dengan tidak diterimanya eksepsi, maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

"Eksepsi (Setya Novanto) tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa syarat secara formil dan materil sesuai ketentuan," imbuh dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Setya Novanto Terima Putusan

Setya Novanto atau Setnov menanggapi putusan Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Ia diberi kesempatan merespons putusan hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saya menghormati putusan ini dan siap mengikuti persidangan dengan tertib, " katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.