Sukses

Pertimbangan Hakim Lanjutkan Kasus E-KTP Setya Novanto

Majelis Hakim menolak eksepsi atas terdakwa Setya Novanto. Apa pertimbangan hakim menolak eksepsi tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Hal ini menyusul penolakan majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto.

"Menimbang bahwa keberatan dari tim penasihat hukum (Setya Novanto) dinyatakan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi unsur dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Yanto menyebut, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan nomor dak/88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," ujar Hakim Yanto.

Yanto mengatakan, dengan tidak diterimanya eksepsi, maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

"Eksepsi (Setya Novanto) tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa syarat secara formil dan materil sesuai ketentuan," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembali Digelar Kamis Depan

Sidang kasus e-KTP rencananya kembali digelar pada Kamis, 11 Januari 2018. Agenda persidangan tersebut adalah menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK sejauh ini telah menetapkan enam tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, dan Setya Novanto.

Untuk Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong telah divonis. Kemudian, untuk tersangka Setya Novanto masih dalam proses persidangan. Sedang Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam penyidikan.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.