Sukses

Arab Saudi Tarik Pajak, Pemerintah Naikkan Biaya Haji dan Umrah

Menurut Lukman, saat ini pihaknya sedang menghitung biaya haji. Tujuannya, kata dia, agar kenaikannya tetap pada ambang batas kewajaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai awal 2018. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, PPN tersebut akan berdampak pada biaya haji dan umrah.

“Tentu konsekuensinya apa boleh buat ya, tentu akan ada penyesuaian harga, akan ada kenaikan-kenaikan harga,” ujar Lukman di Kantor Kemenag Jakarta, Rabu (3/1/2017).

Menurut Lukman, saat ini pihaknya sedang menghitung biaya haji. Tujuannya, kata dia, agar kenaikannya tetap pada ambang batas kewajaran.

“Agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditolerir, yang rasional. Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para calon jemaah haji,” ucap dia.

Lukman menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan menanggung PPN tersebut karena ini dibebankan kepada semua orang, tanpa terkecuali.

“Tidak (ditanggung pemerintah), karena itu kan berlaku semua setiap orang,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPN Mulai Berlaku 2018

Lukman menjelaskan, PPN ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Menurut dia, PPN ini merupakan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

“Jadi, ini adalah kebijakan pemerintah Saudi Arabia terhitung sejak 1 Januari 2018. Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan itu dikenai pajak 5 persen dan tidak terkecuali pelayanan umrah dan haji,” ucapnya.

Sehingga, kata Lukman, mau tidak mau, pembayaran PPN ini akan dibebankan kepada para calon jemaah haji dan umrah.

“Karena semuanya terkena, jadi kita mau beli makanan, minuman, kita mau melakukan apa saja yang terkena pajak itu. Selama ini pemerintah Saudi Arabia tidak mengenakan pajak, kalau kita kan sudah 10 persen. Nah, baru tahun ini maksud saya (Arab Saudi) mengenakan pajak 5 persen,” tandas Lukman.

3 dari 3 halaman

Pajak Sebesar 5 Persen

Sebelumnya, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pertama kalinya pada awal 2018. Pungutan pajak sebesar 5 persen itu diterapkan di sebagian besar barang dan jasa.

Negara-negara Teluk telah lama menarik pekerja asing dengan janji bebas pajak. Namun, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan seiring dengan turunnya harga minyak. Pajak itu mulai dikenakan 1 Januari di kedua negara tersebut.

UEA memperkirakan, pendapatan PPN akan sekitar 12 miliar dirham atau sekitar US$ 3,3 miliar pada tahun pertama. Jumlah itu setara Rp 44,70 triliun (asumsi kurs Rp 13.546 per dolar Amerika Serikat).

Adapun pihaknya berencana kenakan pajak untuk bensin, solar, makanan, pakaian, dan tagihan listrik, sedangkan hotel sudah dikenakan PPN. Akan tetapi, sejumlah pengeluaran yang dikeluarkan dari pajak, yaitu perawatan medis, layanan keuangan, dan transportasi umum.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.