Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara di tingkat pengadilan tinggi Manado, Sulawesi Utara.
Dua tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.
Baca Juga
"Hari ini (kemarin) penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang ke-dua untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2017.
Advertisement
Dalam kasus ini, Aditya Moha diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar kepada Sudiwardono untuk meloloskan putusan banding perkara yang menyeret ibunya, yakni Marlina Moha Siahaan.
Febri menambahkan, perpanjangan penahanan oleh penyidik KPK dimaksudkan untuk penyidikan kasus korupsi itu sendiri. Adapun masa perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari kedepan.
"Selama 30 hari kedepan, mulai 5 januari 2017 sampai dengan 3 Februari 2018," imbuh Jubir KPK itu.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemberi Suap
Dalam kasus ini Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Aditya Moha diduga kuat sebagai pihak yang memberi suap. Dan Aditya disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement