Sukses

Eks Menko Perekonomian: Kasus BLBI, Tunggu dari KPK Saja

Dalam kasus BLBI, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan BPK kerugian negara Rp 4,58 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia enggan mengungkap apa-apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya.

Dorodjatun diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung atau SAT. Terhitung enam jam lebih Dorodjatun diperiksa penyidik, sejak pukul 10.00 WIB. Dia keluar KPK sekitar pukul 16.23 WIB. 

"Tunggu KPK saja. Sama KPK saja," kata Dorodjatun sesaat sebelum naik mobil di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Berbagai pertanyaan mengenai kasus BLBI enggan dijawabnya. "Sudah tunggu saja dari KPK. Sudah, sudahlah sama KPK saja," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penahanan Tersangka

Sebelumnya, KPK langsung menahan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2017.

Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Boediono

Pekan lalu, mantan Wakil Presiden Boediono menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Aryad Temenggung.

Selama enam jam pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB hingga pukul 15.40 WIB, dia mengaku dicecar beberapa pertanyaan terkait ketika menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Boediono pernah menjabat sebagai Menkeu di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait masa jabatan saya terkait Menteri Keuangan," ujar Boediono usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).

Kendati begitu, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadapnya.

"Kalau substansinya, saya serahkan pada KPK nanti untuk menyampaikan. Mana yang disampaikan, mana yang tidak," kata Boediono.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.