Sukses

Ombudsman Terima 7.999 Aduan Masyarakat Sepanjang Tahun 2017

Ombudsman menyatakan, dugaan maladministrasi terbanyak adalah soal penyimpangan prosedur sebanyak 1.714 laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2017, Ombudsman RI baik pusat maupun perwakilan menerima 7.999 laporan masyarakat. Laporan masyarakat tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi.

"Lima jenis maladministrasi terbanyak yang menerima di atas 500 laporan masyarakat," ujar Anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung ORI Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Dugaan maladministrasi terbanyak adalah soal penyimpangan prosedur sebanyak 1.714 laporan masyarakat.

Kemudian, disusul dengan dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayakan sebanyak 1.355 laporan dan dugaan maladministrasi tidak kompeten sebanyak 802 laporan masyarakat.

"Keempat adalah dugaan maladministrasi penyalangunaan wewenang, (Ombudsman) menerima 802 laporan masyarakat. Terakhir, dugaan maladministrasi permintaan imbalan uang, barang, dan jasa menerima 605 laporan masyarakat," kata Ninik.

Menurut dia, dalam tiga tahun terakhir, pelapor masih didominasi oleh korban langsung.

"Ini menandakan bahwa masyarakat belum memperoleh pelayanan publik dengan baik, akan tetapi telah berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI," jelas Ninik.

Sementara itu, untuk pelapor terbanyak kedua masih didominasi oleh Ombudsman RI yang melakukan investigasi atas inisiatif sendiri dalam rangka berperan aktif melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik. Sedangkan pelapor terbanyak ketiga adalah keluarga korban.

"(Pelapor terbanyak keempat) yaitu kelompok masyarakat di mana melaporkan terkait kebijakan penyelenggara pelayanan publik," ucap Ninik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Klasifikasi Pelaporan Berubah

Ninik Rahayu menuturkan, klasifikasi pelapor mengalami perubahan, di mana sebelumnya di tahun 2015 dan 2016 didominasi oleh Media.

Sedangkan, di tahun 2017, kata Ninik klasifikasi pelapor lebih banyak dilakukan oleh Kuasa Hukum.

"Pada tahun 2018, dengan mengacu pada data dugaan maladministrasi dan klasifikasi pelapor, dalam hal substandi dugaan maladministrasi yang akan diterima Ombudsman RI pusat masih akan didominasi oleh penyimpangan prosedur, penyalangunaan wewenang, dan tidak kompeten," papar Ninik.

 

 

3 dari 3 halaman

Pelayanan Masih Buruk

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyatakan penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar layanan publik merupakan salah satu langkah Ombudsman untuk menilai pelayanan publik.

"Jadi kan secara kasat mata sesunguhnya ini salah satu cara kita mengukur bagaimana pelayanan publik," tutur Amzulian, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Dari keseluruhan survei dan observasi yang telah dilakukan Ombudsman terhadap lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah itu mengungkap hasil keseluruhan yang buruk.

"Jadi ternyata memang pelayanan publik kita masih buruk, kita harus akui itu ya," aku Amzulian.

Amzulian terutama menyoroti pelayanan publik di daerah yang masih memerlukan banyak pembenahan. Dalam traffic lights system yang dibuat Ombudsman, pelayanan publik daerah mayoritas berada di zona kuning.

Dari sekian banyak pelayanan publik, Amzulian mengungkap beberapa praktik yang masih sering dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik.

"Didalam praktik tentu masyarakat kita yang mengalami misalnya pelayanan yang masih diskriminatif, pungutan liar masih ada, kemudian penyalahgunaan wewenang dan yang paling banyak kita temui adalah penundaan berlarut di dalam pelayanan birokrasi kita," ungkap Amzulian.

Menurut Amzulian praktik-praktik maladministrasi yang demikian membuka celah besar bagi korupsi.

"Kita hanya lihat korupsinya, maladministrasinya kurang kita perhatikan," ujar Amzulian prihatin.

Amzulain juga berpendapat bahwa pelayanan publik berkolerasi dengan praktik korupsi. Pembenahan administrasi pada pelayanan publik maka akan membuat angka korupsi menjadi rendah. Sebaliknya negara yang mempunyai indeks korupsi tinggi maka dipastikan pelayanan publiknya turun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.