Sukses

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus E-KTP, Siapa Tersangka Baru?

Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sempat diperiksa oleh tim penindakan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut sempat diisyaratkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto (diperiksa) dalam rangka pengembangan pe‎rkara e-KTP," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember 2017 malam.

Ketua nonaktif DPR Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sempat diperiksa oleh tim penindakan KPK.

Terdakwa dan tersangka kasus e-KTP itu diperiksa pada hari ini, Kamis 28 Januari 2017.

Saat disinggung soal siapa nama calon tersangka baru dalam kasus yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun, Febri masih belum mau membeberkan lebih jauh.

"Belum dapat. Tapi kalau masih proses di penyelidikan itu, aku nggak bisa ngomong detail," Febri Diansyah menandaskan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 7 Tahun

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Sedangkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong penjara delapan tahun.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari.

Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK. Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.