Sukses

Kasus Sisminbakum, Kejagung Masih Kaji Putusan MA

Kejaksaan Agung belum dapat menegaskan perkembangan kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum. Terutama yang menyeret tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung belum dapat menegaskan perkembangan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum (Sisminbakum). Terutama yang menyeret tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Nur Rochmad, pihaknya sedang mengkaji kasus tersebut, mengingat masih adanya perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA). "Perlu waktu karena ada perbedaan putusan MA," ujar Kapuspenkum di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (17/2).

Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan penyusunan rencana dakwaan (rendak). Kendati demikian, Nur Rochmad enggan menjelaskan isi perbedaan putusan MA tersebut terkait lepasnya mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita [baca: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Romli[.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini