Sukses

Didakwa Hina PDIP, Alfian Tanjung Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam cuitannya, Alfian Tanjung menyebut bahwa PDIP sebagai sarang PKI.

Liputan6.com, Jakarta - Alfian Tanjung menjalani sidang perdana atas cuitannya yang menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai sarang PKI. Kasus itu berujung laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza M menyampaikan bahwa Alfian Tanjung telah dengan sengaja menuliskan kalimat bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun pribadi media sosialnya.

"Telah dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi orang yang disiarkan di muka umum," tutur Reza di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Reza melanjutkan, postingan Alfian Tanjung di Twitternya secara bebas dapat diakses oleh para followers-nya yang jumlahnya sekitar seribu orang. Kalimat yang menyebutkan 85 persen Kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti Islam, dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian.

"Dibaca oleh saksi Hasto Kristianto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP. Sebagai salah satu pengurus PDIP, dia merasa postingan kalimat di Twitter tersebut telah merugikan nama baik PDIP sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan membangkitkan rasa kebencian terhadap PDIP," beber Reza.

Atas perbuatannya itu, Alfian Tanjung diancam pidana dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nota Keberatan

Pasal tersebut menyebutkan, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Juncto, "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

 

3 dari 4 halaman

Eksepsi Rabu 3 Januari

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung memaparkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Tim kuasa hukum kemudian meminta kebijakan majelis hakim menentukan waktunya.

"Jadi Rabu tanggal 3 Januari 2018. Kami berikan waktu satu minggu," kata Mahfudin.

4 dari 4 halaman

Pengacara: Dakwaan Mengada-Ada

Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Achmad Michdan menyatakan, dakwaan yang dibacakan JPU tidaklah beralasan.

"Menurut kami dakwaannya terlalu sumir dan agak mengada-ada," tutur Michdan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Michdan menilai, yang dilakukan Alfian Tanjung hanyalah bentuk kepeduliannya terhadap bangsa Indonesia. Dia melihat bahwa PKI sangatlah berbahaya.

"Kebetulan memang ada anak anggota PKI yang menjadi anggota dewan, yang pernah sedemikian rupa ya memberikan statment wawancara bahwa sekarang ini kurang lebih 27 juta (anggota PKI) dan itu menjadi kekhawatiran beliau juga," jelas dia.

Ke depan, sejumlah poin tersebut akan menjadi bahan dari Nota Keberatan atau eksepsi pada Rabu 3 Januari 2018 nanti.

"Atas dakwaan-dakwaan, kami melihat dan merasa terlalu berlebihan dan cepat bahwa apa yang sebenarnya terjadi tidak demikian. Dan ini tentu salah satu eksepsi yang akan kami buat dengan baik. Tentu ini pengalaman kedua setelah disidangkan di Surabaya," kata Mihdan.

Alfian Tanjung sendiri menyampaikan kesiapannya menjalani eksepsi minggu depan. Sidang hari ini baru permulaan dan secara prosedural memang keseluruhannya masih normatif.

"Insyallah minggu depan (eksepsi). Dirancang oleh penasehat hukum," ujar Alfian Tanjung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini