Sukses

PBB dan PKPI Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Idaman Gagal

Sebenarnya ada sembilan parpol yang diberi kesempatan melakukan perbaikan administrasi. KPU menyatakan 7 partai tak lolos verifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya kini masuk ke tahap verifikasi faktual.

"Dua parpol yang lolos (untuk) mengikuti verifikasi faktual yaitu, partai bulan bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2017).

Ia mengatakan, sebenarnya ada sembilan parpol yang diberi kesempatan melakukan perbaikan administrasi. Hal itu menyusul putusan Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi KPU karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Hasyim mengungkap penyebab tujuh partai lain tidak lolos verifikasi administrasi. Pertama, mereka tidak memenuhi syarat dokumen yang diminta KPU.

Penyebab lain, lanjut dia, tujuh partai itu tidak memenuhi syarat dari hasil penelitian administrasi.

"Itulah dua kemungkinan yang (menyebabkan) tujuh parpol tersebut tidak lolos. Dan langsung tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Untuk kesempatan tujuh parpol menggugat itu urusan Bawaslu," terang Hasyim.

Adapun, tujuh parpol yang gagal lolos verifikasi administrasi yakni, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Poin Evaluasi Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah poin persoalan yang akan jadi bahan evaluasi terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Yang pertama, yakni penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan acuan persyaratan pendaftaran.

Anggota Bawaslu, Muchamad Afifuddin, menyatakan terdapat sejumlah kasus dalam Sipol, seperti halnya adanya hambatan saat pengaksesan. Dalam pengunggahan, data dapat membutuhkan waktu hingga 180 menit.

Bahkan, Sipol juga tidak dapat mengidentifikasi adanya dokumen ganda. Tak terdapat pemberitahuan penyelesaian unggahan di Sipol juga menjadi sorotan.

"Jadi banyak parpol tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Yang kedua, Afif menjelaskan, dalam hal prosedur pembukaan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat waktu. Hari pertama sampai dengan hari ke-13 pendaftaran seharusnya dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB.

"Hasil pengawasan Bawaslu 4 Oktober pendaftaran parpol peserta dibuka 08.25 WIB. Untuk 7 dan 8 Oktober dibuka pukul 09.15 WIB," papar dia.

3 dari 3 halaman

Minta Periksa Kelengkapan Fisik

Majelis Sidang Bawaslu membuat putusan atas tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Majelis Sidang menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi.

Karena pelanggaran itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran secara fisik.

"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan laporan nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017).

Putusan tersebut terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu. Partai yang merasa dirugikan melaporkan hal itu ke KPU.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran. Aturannya merujuk ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu.

"Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," tegas Abhan.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB dan diskorsing sampai pukul 19.00 WIB untuk pembacaan putusan terhadap tujuh laporan lainnya.

Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik.

Dengan demikian, masih ada harapan partai seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman yang sebelumnya dinyatakan tak lolos untuk diperiksa kembali dokumennya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.