Sukses

Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Asal Malaysia di Medan

Tidak menutup kemungkinan, sabu tersebut diperuntukkan sebagai stok perayaan Natal dan tahun baru.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram. Barang haram itu diketahui berasal dari jaringan internasional Malaysia-Medan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyampaikan, pengungkapan itu dilakukan pada Selasa 12 Desember di sekitar Pelabuhan Belawan dan di sekitar Hamparan Perak, Medan, Sumatera Utara.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka," tutur Eko di Kantor Dirttipid Narkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).

Eko menjelaskan, awalnya dua orang dibekuk berinisial AN (31) dan SI (28). Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 100 bungkus.

"Sekitar kurang lebih 100 kilogram dalam karung goni. AN bertugas sebagai kapten kapal yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," kata dia.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap lagi satu tersangka lainnya berinisial ES (39). Dia berperan sebagai pengendali AN.

"Sabu yang diselundupkan dikemas ke dalam plastik teh Cina berwarna kuning dan hijau. Kemasan itu dilakban hitam dan dimasukkan ke dalam karung goni," ujar Eko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaatkan Jaringan Laut

Jaringan tersebut biasa memanfaatkan jalur laut, khususnya wilayah Sumatera. Setelah itu, ada sejumlah wilayah yabg dikirimkan melalui jalur darat, seperti ke Jakarta.

"Kita lakukan mapping di pesisir pantai. Untuk masuk ke Jakarta sudah sempit sekali karena kita semuanya lakukan penindakan, kita fight. Akhirnya jaringan ini lewat Sumatera. Dari situ baru pakai jalur darat. Mereka ambil dari pantai Sumatera. Kita hajar di hulu, tidak ada kita beri kesempatan," Eko menandaskan.

Tidak menutup kemungkinan sabu tersebut diperuntukkan sebagai stok perayaan Natal dan tahun baru. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam maksimal pidana mati dan denda Rp 10 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.