Sukses

Optimalkan Dana Haji Rp 99,6 T, BPKH Sasar Investasi Bidang Ini

BPKH akan mengubah pola instrumen investasi yang akan diterapkan dalam pengoptimalan dana haji.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ajar Susanto Broto mengungkapkan, akan ada perubahan pola instrumen investasi yang akan diterapkan dalam pengoptimalan dana haji. Perubahan tersebut akan dilakukan mulai pada 2018.

"Kalau pada 2017, investasi dana haji hanya pada dua instrumen. Yaitu Syukuk yang mendapatkan porsi 35 persen dan Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) dengan jumlah 65 persen," ujar Ajar kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Selanjutnya, kata dia, akan banyak instrumen yang akan digunakan dalam investasi pada 2018. Tentunya, pengoptimalan dana itu dengan memperhatikan tingkat risiko yang terukur dan terkendalikan.

"Hati-hati, dalam melakukan investasi harus dengan baik dan dikelola secara profesional," tegas Ajar.

Ada empat instrumen yang akan menjadi sasaran investasi dana haji pada 2018. Perangkat tersebut adalah bank umum syariah atau unit usaha syariah, syukuk, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

"Kita sudah melakukan investigasi, mencari data, apa saja sih (yang akan diinvestasikan). Sudah ketemu steakholder untuk investasi langsung di tempat yang punya potensi risiko paling rendah," ungkap Ajar.

Dalam investasi lainnya, lanjut dia, nanti dapat dilakukan dalam bidang infrastruktur. Namun begitu, ada persyaratan mengikat agar pengembalian dana haji tidak terbengkalai.

"Di bidang infrastruktur, kita bisa menggandeng pemerintah pada proyek yang sudah jadi. Itu pun dibatasi jumlahnya 10 persen atau 15 hingga 20 persen," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siapkan Infrastruktur

Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menyiapkan infrastruktur untuk menyambut pengalihan dana haji dari kementerian agama. Rencana strategis yang disusun tersebut mempertimbangkan aspek regulasi maupun operasional pengelolaan keuangan haji.

Menurut anggota BPKH, Anggito Abimanyu, pihaknya akan mengelola keuangan haji dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, dan manfaat. Selain itu, pengelolaan itu juga bersifat transparan, akuntabel, dan nirlaba.

"Surplus besar tidak boleh dibagi pengurus. Keuntungannya untuk masyarakat dalam hal ini jemaah haji," ujar Anggito di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

 

3 dari 3 halaman

Jaringan Kemenag

Sejak kepengurusan BPKH dibentuk, lembaga independen yang setingkat kementerian ini melakukan berbagai persiapan. Seperti menyiapkan regulasi, teknologi informasi, sosialisasi, dan rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM).

"BPKH tidak punya cabang di Indonesia. Kami melalui jaringan kementerian agama. Nanti kami akan merekrut sekitar 100 orang (menjadi pegawai)," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.