Sukses

Kabareskrim: Kami Serius Tangani Kasus Penjualan Kondensat

Menurut Ari, dirinya sudah memantau kasus itu sejak masih menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri pada 2015 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan, pihaknya serius menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas.

Menurut Ari, dia sudah memantau kasus penjualan kondensat sejak masih menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri pada 2015 lalu.

"Pada prinsipnya kami serius proses penyidikan ini," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Ari juga tidak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Polri karena belum mampu merampungkan berkas perkara tersebut.

"Enggak apa-apa. Hak siapa saja sebagai warga negara untuk melihat bagaimana pemerintah dalam memproses (kasus itu)," ucap Ari.

Di sisi lain, Ari tak memungkiri pihaknya menemukan sejumlah kendala selama proses penyidikan kasus korupsi penjualan kondensat. Satu di antaranya terkait dengan penghitungan kerugian negara.

Seiring berjalannnya kasus ini, Bareskrim kembali dihadapkan pada petunjuk jaksa yang menyatakan bahwa perkara kondensat terdapat unsur perdata, bukan pidana sebagaimana yang ditemukan penyidik saat melakukan gelar perkara dan mengantongi kerugian negara.

"Waktu itu kami menghitung total lost di sana (Kejagung) ada penghitungan beda. Ya salah satu diantaranya itu (kejagung mengarahkan ke perdata)," terang mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berharap Segera Lengkap

Ari pun berharap berkas perkara perkara tersebut segera dinyatakan lengkap oleh Kajagung. Sehingga penanganan kasus ini tidak dianggap mandek alias jalan di tempat.

"Nanti dalam persidangan. Ini bentuk dua lembaga negara yang memang serius, kalau enggak serius sudah berhenti mungkin ya ini," tandas Ari.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas mandek di Kejaksaan Agung mandek lebih dari dua tahun.

Padahal, berkas perkara yang telah disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah empat kali dilimpahkan. Namun, berkas itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

"Penyidik telah menyelesaikan Berkas Perkara PT TPPI/Kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas perkara yaitu berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono serta berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 19 Desember 2017 lalu

3 dari 3 halaman

3 Tersangka

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Seiring berjalannya kasus itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi angka kerugian negara atas kasus tersebut.

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang ketika itu dijabat Kombes Golkar Pangarso membeberkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.

Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.