Sukses

Belum Ada Permintaan Polisi, Rizieq Shihab Tak Bisa Dideportasi

Imigrasi mengatakan Arab Saudi belum bisa mendeportasi Rizieq Shibab. Imigrasi pun tidak bisa menarik paspor pimpinan FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi mengatakan, Arab Saudi belum bisa mendeportasi Rizieq Shibab. Imigrasi pun tidak bisa menarik paspor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Pasalnya, Kepolisian belum memintakan hal tersebut.

Rizieq Shihab hingga saat ini belum pulang ke Tanah Air. Padahal, dia masih tersandung masalah kasus dugaan pornografi.

"Tapi sejauh ini, kita belum melakukan itu, karena belum ada permintaan. Permintaan dari penyidik," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Dia menuturkan, petugas imigrasi tidak akan menunda-nunda ketika sudah ada permintaan dari penyidik. Ini tak hanya berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.

"Artinya dengan demikian, yang bersangkutan undocumented. Kalau undocumented, kalau kebiasaan hukum imigrasi internasional, maka di-suspect untuk dideportasi," jelas Agung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Bisa Minta Interpol

Dia menegaskan, memang jika ingin dideportasi harus dicabut dulu paspornya. Pasalnya, kasus yang menimpa Rizieq tak bisa meminta bantuan Interpol.

"Kalau interpol ada permintaan. Jadi harus ada pidana tertentu. Tapi kalau kayak ini kan tak masuk kategori. Tidak bisa dimasukkan ke interpol," tandas Agung.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Chat Seks

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Sihab dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Rizieq yang berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 lalu telah diperiksa di sana, akhir Juli 2017. Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya Rizieq diperiksa terkait kasus pornografi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.