Sukses

Syarat KPU jika Pangkostrad Ingin Maju di Pilkada Sumut

Edy rencananya akan maju di Pilkada Sumatera Utara 2018 dan telah resmi diusung Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Gerindra.

Liputan6.com, Jakarta - Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi masih menjadi TNI aktif, setelah mutasi jabatan untuk pensiun dininya dibatalkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Edy rencananya akan maju di Pilkada Sumatera Utara 2018 dan telah resmi diusung Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Gerindra.

Dikonfirmasi hal ini, Ketua KPU Arief Budiman menerangkan, ada syarat bagi jenderal bintang tiga itu untuk bisa mengikuti Pilkada Sumut, yang pendaftarannya dibuka awal Januari 2018 nanti.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia. Seperti tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/l Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017," terang Arief kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Tidak hanya TNI, aturan itu, kata Arief, juga berlaku untuk aparat pemerintah, termasuk anggota KPU sendiri jika ingin maju menjadi peserta pemilu.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon," kata dia.

Selain itu, Arief menjelaskan, calon peserta pemilu juga harus dinyatakan sehat dan bebas penggunaan narkoba serta sehat secara jasamani dan rohani.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," jelas Arief.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panglima TNI Tidak Akan Halangi

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan, tidak akan menghalang-halangi Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2018.

Menurutnya, keinginan Edy itu merupakan hak politik yang harus dihormati.

"Ya haknya, haknya Pangkostrad. Ya karena hak memilih hak yang sama dengan masyarakat," kata Hadi di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

 

3 dari 3 halaman

Batal Dimutasi

Sebelumnya, Hadi membatalkan mutasi 16 perwira TNI yang diteken Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjabat Panglima TNI. Nama Edy Rahmayadi yang awalnya dimutasi menjadi perwira tinggi di Mabes TNI AD termasuk dalam revisi itu.

Ia kini tetap menjabat Pangkostrad. Terkait pembatalan mutasi itu, Hadi menegaskan, hal tersebut merupakan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

"Ya itu masih terkait sama Skep (surat keputusan) yang keluar kan, nanti akan dijelaskan oleh Kapuspen TNI," singkat Hadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.