Sukses

Kuasa Hukum Berharap Hakim Vonis Ringan Andi Narogong

Terdakwa kasus dugaan korupsi kasus pengadaan proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini akan menghadapi sidang vonis.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi kasus pengadaan proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, hari ini akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Andi, Samsul Huda, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya.

"Harapan kita oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat status JC (Justice Collaborator) maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Dia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, baik hukuman penjara atau dendanya. Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

"Sedangkan pidana pengganti (pengembalian uang yang diterima dari proyek e-KTP), apabila diputuskan sama dengan surat tuntutan, maka akan kami terima. Karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aset Dikembalikan

Samsul juga berharap semua aset dan rekening Andi Narogong yang disita dan diblokir KPK, dapat dibuka dan dikembalikan lagi. Hal ini, kata dia, agar memudahkan kliennya untuk mengembalikan uang pengganti ke negara.

Sebelumnya, terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini terdakwa Andi telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

3 dari 3 halaman

Hal yang Meringankan

Adapun hal yang meringankan terdakwa Andi Narogong adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Andi didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Dia disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut.

Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Selain itu, Andi Narogong juga menyeret nama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.