Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi KTP elektronik yang rugikan negara tidak hanya menyeret nama Setya Novanto. KPK terus mendalami sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proyek itu termasuk anggota keluarga mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (20/12/2017), beberapa kali istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. KPK pun telah mencegah istri Novanto pergi ke luar negeri.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jangan Lewatkan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Istri kedua Novanto memiliki 50 persen saham di PT Mondialindo yang diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT Murakabi. Salah satu peserta tender proyek KTP elektronik di kementerian dalam negeri.
Advertisement
KPK juga terus mengupayakan hadirkan kedua anak terdakwa, yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaella. Keterangan kedua anak Novanto dinilai penting karena memiliki posisi strategis di perusahaan Murkabi Sejahtera dan Mondialindo.
KPK berencana akan memanggil kembali Reza dan Dwina pada pekan ini dan mengimbau kedua anak Novanto kooperatif agar tidak ada pemanggilan paksa.