Sukses

Pengacara: Jaksa KPK Tak Cermat Urai Waktu Tindak Pidana Setnov

Firman mengungkap ada perbedaan antara dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Setya Novanto alias Setnov mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cermat dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.

Bahkan tim penasihat hukum menganggap surat dakwaan Setnov disusun sesuai dengan kemauan tim penuntut umum. Hal tersebut diungkap oleh salah satu tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Firman mengungkap ada perbedaan antara dakwaan eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Tempus delicti terdakwa Irman dan Sugiharto November 2009 sampai Mei 2015. Dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, November 2009 hingga Mei 2015. Namun, tempus delicti Setya Novanto November 2009-Desember 2013," ujar Firman Wijaya.

Tak hanya itu, terkait locus delicti atau tempat dugaan terjadinya tindak pidana juga dibuat oleh jaksa KPK dengan tidak teliti. Sehingga, menurut Firman, dakwaan tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 143 huruf b KUHAP.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat Dakwaan Setnov

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yakni di Graha Mas Fatmawati, lalu kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Hotel Sultan. Sedangkan dalam dakwaan Andi Narogong, locus delicti terjadi di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia dan Graha Mas Fatmawati.

Sementara dalam surat dakwaan Setnov, tempat terjadinya tindak pidana disebut di DPR RI, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, Jl Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan uraian waktu dan tempat, dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat," kata Firman.

 

3 dari 3 halaman

Setnov Jalani Sidang

Sidang kasus megakorupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto atau Setnov kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor. Kali ini, Setnov akan melawan dengan menanggapi dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa pada KPK.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (20/12/2017) pagi, Setya Novanto mengaku siap menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Dia pun mengaku sehat. Saat ini tim kuasa hukum Setnov sedang bergantian membacakan tanggapan atas dakwaan Jaksa.

Kali ini Setnov terlihat bersemangat dan konsentrasi. Sambil memakai kacamata, dia terus memantau pembacaan tanggapan dari tim kuasa hukumnya.

Dengan mengenakan batik cokelat, Setnov serius memperhatikan tiap lembar halaman eksepsi yang diterimanya dari tim kuasa hukum. Tidak ada lagi sikap menunduk yang sempat membuat waswas para pengunjung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.