Sukses

Senyum dan Lambaian Setya Novanto pada Istri Sebelum Sidang

Kali ini, Setya Novanto akan membacakan nota keberatan atau eksepsi di hadapan hakim tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini Setya Novanto kembali menjalani sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Kali ini, Setya Novanto akan membacakan nota keberatan atau eksepsi di hadapan hakim tipikor.

Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini Setya Novanto terlihat lebih segar. Bahkan dia sempat melempar senyum kepada istri tercintanya, Deisti Astriani Tagor.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga sesekali melambaikan tangan kepada sang istri serta kuasa hukumnya.

Dengan mengenakan batik cokelat hitam, Setya Novanto masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara istrinya, sudah duduk di kursi paling depan di sisi kiri dekat meja kuasa hukum Setya Novanto.

Dengan mengenakan baju serbaputih, Deisti, tampak ditemani oleh seseorang yang juga mengenakan baju senada.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sidang Perdana

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Rabu 13 Desember 2017, Ketua Majelis Hakim Yanto merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu. Novanto bungkam ditanya identitas dirinya.

"Saudara siapa? Saudara didampingi oleh penasihat hukum?" tanya hakim Yanto kepada Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Setya Novanto sama sekali tak menjawab pertanyaan hakim hakim Yanto. Ketua PN Jakarta Pusat itu sempat mempertanyakan masalah pendengaran Ketua DPR nonaktif tersebut.

"Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto," tanya hakim Yanto.

Kurang lebih 10 kali hakim Yanto bertanya soal identitas Setnov. Namun yang ia dapat nihil, sebab Setnov terus bungkam sambil tertunduk.

Hari ini merupakan sidang ke dua Setya Novanto. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

3 dari 3 halaman

Memperkaya Diri Sendiri

Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Menurut jaksa, perbuatan Novanto tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dulcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.