Sukses

Kasus E-KTP, KPK Bakal Panggil Ulang 2 Anak Setya Novanto

KPK meminta agar kedua anak Setya Novanto kooperatif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anak Setya Novanto. Reza Herwindo dan Dwina Michaela, yang merupakan anak dari terdakwa kasus korupsi e-KTP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ada kemungkinan dipanggil lagi, untuk kebutuhan riksa (pemeriksaan) ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), berjalan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).

KPK meminta agar kedua anak mantan Ketum Golkar itu dapat bersikap kooperatif, dengan memenuhi panggilan penyidik. Kedua anak Setya Novanto itu akan dimintai keterangannnya soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera,

"Jelaskan ke penyidik bagaimana kepemilihan saham dari perusahaan proyek e-KTP, sebagian diuraikan di dakwaan," jelas Febri.

Kendati begitu, Febri belum bisa memastikan apakah nantinya penyidik akan memanggil paksa anak Setya Novanto, jika keduanya kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Dia berharap keduanya dapat menghadiri pemeriksaan dan menjelaskan semua hal yang diketahuinya kepada penyidik.

"Kami harap yang bersangkutan bisa hadir, kemarin alasan disampaikan ke Wijaya, nanti kami cermati lebih lanjut, terutama penyidikan ASS. Nanti disampaikan kapan persis diperiksa," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluarga Setya Novanto Terlibat?

Dalam sidang kasus dugaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.

Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta kedua anak Novanto, yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Dalam persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.

3 dari 3 halaman

Tak Kooperatif

Sejak persidangan dimulai, Setya Novanto telah menutup mulutnya rapat-rapat. Bungkamnya Setya Novanto membuat sidang terhambat. Sidang telah diskors sebanyak empat kali.

Mulai dari pertanyaan seputar nama lengkap, usia, alamat rumah, hingga jenis kelamin hanya diacuhkan Setya Novanto. Kondisi kesehatan yang buruk masih menjadi alasan perihal diamnya Setya Novanto.

Penasihat hukum pun meminta pemeriksaan ulang kesehatan Setya Novanto ke RSPAD.

Setya Novanto sempat menjawab pertanyaan hakim setelah kembali dari toilet pada sidang sesi pertama. Itu pun setelah hakim mendesaknya. Namun, jawaban Setya Novanto tidak sesuai dengan data dirinya sendiri. Hal ini terjadi ketika hakim menanyakan tempat lahir Setya Novanto.

"Apakah Saudara lahir di Bandung?" tanya Hakim Yanto.

"Jawa Timur," jawab Setya Novanto.

Padahal, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955. Ini tercantum dalam laman resmi DPR RI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.