Sukses

Jadi Lokasi Produksi Sabu Cair, DKI Resmi Cabut Izin Diskotek MG

Surat pencabutan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut investigasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pada 17 Desember 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG yang menjadi pabrik sabu cair, pada Senin, 18 September 2017.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi sudah menandatangani surat pencabutan izin nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek).

"Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," isi surat yang diterima Liputan6.com.

Surat pencabutan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut investigasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pada 17 Desember 2017.

Pencabutan TDUP Diskotek MG didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kadisparbud DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sandi Terpukul

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan telah memerintahkan untuk menutup diskotek itu dan segera mencabut izin operasionalnya.

Sandi mengaku terpukul dengan pengungkapan pabrik narkoba yang berkamuflase sebagai Diskotek MG, di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

"Bad news-nya adalah Diskotek MG. Jadi, kami sangat terpukul melihat kenyataan di mana tempat yang sebetulnya menjadi tempat hiburan dikamuflase menjadi pabrik. Dan ini bukan hanya mendistribusi, tapi memproduksi sabu dalam varian baru, yaitu cair," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.

Tindakan pengelola Diskotek MG, kata Sandi, adalah bentuk perbuatan pidana. Dia meminta izin operasional diskotek yang sudah dua tahn berdiri itu dicabut.

"Ini tindak pidana yang sangat teramat-amat sangat berat," kata Sandi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.