Sukses

Polisi Ringkus Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI

Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun Facebook atas nama Gusti Sikumbang.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap SSD, terduga pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka merupakan pemilik akun facebook Gusti Sikumbang. 

Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang Kecamatan Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat pada Jumat 15 Desember 2017.

"Tersangka ditangkap di kediamannya pada Jumat karena memposting berbagai konten ujaran kebencian," kata Martinus, Sabtu 16 Desember 2017 .

Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun Facebook atas nama Gusti Sikumbang dengan gambar profil foto tersangka dengan anak perempuannya.

Martinus menjelaskan tersangka awalnya memposting foto Panglima TNI beserta keluarga, yang diberi judul: KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

Di dalam akun tersangka ditemukan juga unggahan lain terkait SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Dari tangan pelaku, Satgas Siber berhasil menyita barang bukti antara lain satu ponsel merk Oppo dan satu ponsel merk Samsung Duos.

"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk," kata Martinus seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Mengakui

Martinus mengatakan bahwa tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun Facebook yang banyak memuat konten yang dilarang.

Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.