Sukses

Diduga Ancam Tersangka, KPK Ultimatum Gubernur Jambi Zumi Zola

Pihak yang diduga mengancam atau menghalangi proses hukum di KPK bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tak menghalangi proses hukum di lembaga antirasuah. Sebab, ada konsekuensi ancaman hukuman kepada pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait adanya dugaan ancaman yang diterima tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Ancaman tersebut diduga diterima tersangka dari Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Saya belum dengar informasi adanya ancaman atau tidak. Tapi kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman tehadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Risiko hukum kepada pihak yang diduga mengancam atau menghalangi proses hukum di KPK bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami harap hal tersebut tidak terjadi. Justru kooperatif sangat dibutuhkan di sini," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi Erwan Malik sempat terkejut saat ditanya awak media terkait adanya ancaman yang diterima dia dari Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun Erwan tak membenarkan atau menampik hal tersebut.

Dugaan ancaman dari Zumi Zola tak hanya ditujukan terhadap Erwan, melainkan kepada keluarga Erwan di Jambi. Diduga, ancaman muncul agar Erwan tak membeberkan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Tumbal

Selain Erwan, Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan juga sempat mengaku dirinya hanya dijadikan tumbal oleh atasannya.

Ibarat permainan catur, Arfan mengaku hanya pion di antara raja dan patih yang sudah terancam.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

 

3 dari 3 halaman

Usut Keterlibatan Zumi Zola

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan Gubernur Jambi Zumi Zola pada kasus dugaan suap APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

"(Peran Zumi Zola) itu masih di dalami penyidik dong," ujar Alex di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Desember 2017.

Alex mengatakan, penyidik lembaga antirasuah tengah menelisik dugaan tentang pemberian suap dari pejabat di Pemprov Jambi kepada anggota DPRD setempat hingga pengesahan anggaran tersebut.

Diduga dalam pemberian suap tersebut ada perintah dari pengguna APBD, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi, Senin 27 November 2017.

RAPBD tersebut disetujui DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.