Sukses

Langkah PKS Lawan Fahri Hamzah

PKS menunggu diterimanya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengajukan kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding gugatan DPP PKS terkait kadernya, Fahri Hamzah. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi meminta PKS tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.

"Iya betul (kasasi)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Dia mengatakan, PKS menunggu diterimanya salinan putusan dari Pengadilan sebelum mengajukan kasasi. "Tergantung, kalau dia cepat kirim ya langsung, lambat lambat nya 14 hari itu kita menyatakan kasasi ya," kata Zainuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai rencana kasasi dilayangkan PKS terhadapnya, sebagai bentuk ujian. Dia pun menyayangkan sikap PKS yang tidak legowo.

"Itu (kasasi) menjelaskan dari awal memang motifnya (PKS) bukan rekonsiliasi, padahal dulu mengirim pesan pada saya untuk menerima hasil apa saja kalau saya kalah tapi ternyata DPP tidak mau menerima hasil kalau mereka kalah," kata Fahri Hamzah, Kamis 14 Desember 2017, malam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Putusan Pengadilan

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief menjelaskan, hasil putusan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 14 Desember 2017 berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, hasil putusan itu memerintahkan kepada PKS untuk menyatakan kliennya tetap sebagai anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS dan membayar denda kepada Fahri sebesar Rp 30 milliar secara tunai.

"Pengadilan menyatakan langkah pemecatan PKS (kepada kliennya) itu batal demi hukum, kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," kata Mujahid.

PKS pada 2016 mengambil kebijakan untuk memecat Fahri. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus 'Papa Minta Saham' serta pembangunan proyek gedung baru DPR.

Merasa tidak terima, Fahri mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memenangkan gugatan dan PKS pun banding. 

3 dari 3 halaman

Fahri Hamzah Setia di PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, enggan pindah ke partai lain meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara keras mendepaknya dari partai yang telah membesarkan namanya itu.

"Saya ingin memilih setia. Karena kesetiaan itu adalah lambang dari keteguhan hati, sesuatu yang tersembunyi dalam diri kita," ujar Fahri dalam diskusi berjudul 'Politik Jangan Baper' di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/12) malam.

PKS pada 2016 lalu memecat Fahri dari partai. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Setya Novanto, dan pembangunan proyek gedung baru DPR.

"Jadi (jika) tidak diterima pun saya tetap bertahan di sini. Biarkan orang lain yang pergi, tapi saya akan bertahan. Enggak akan berubah soal itu," tegas Fahri.

Dia pun kembali menegaskan, akan terus bertahan dan tidak mau menjadi kutu loncat.

"Saya ingin bertahan dalam situasi sulit, orang lain boleh lompat ke sana kemari tapi saya tetap di sini," tegas Fahri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.