Sukses

Kasus Pungli Pelabuhan, Anggota DPRD Samarinda Dituntut 15 Tahun

Dia diduga terlibat dugaan pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, yang dilakukan oleh Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).

Liputan6.com, Samarinda - Anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Partai Golkar di kota itu, Jafar Abdul Gaffar, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Samarinda. Dia diduga terlibat dugaan pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, yang dilakukan oleh Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).

Dalam kasus itu, Jafar selaku Ketua Komura diduga terlibat pungli bersama sekretarisnya Dwi Hari Winarno. Sidang itu dimulai pukul 22.00 dan rampung pukul 23.49 Wita, Kamis 14 Desember 2017.

Berkas tuntutan untuk Jafar setebal 112 halaman dan 145 halaman bagi Dwi Hari dibaca bergantian oleh jaksa, yakni Agus Supriyanto, Yudi Satrio, Zainal dan Reza Pahlepi.

Jaksa di PN Samarinda mengatakan, "15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan badan."

Kedua terdakwa dituntut 15 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 368 tentang tindak pemerasan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Samarinda. Terdakwa juga dinilai jaksa tidak mengakui perbuatannya sesuai yang didakwakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Tepat

Penasihat hukum Jafar dan Dwi, menilai tuntutan jaksa kurang tepat karena pungutan yang ditarik Komura sesuai dengan Surat Ketetapan (SK) Kepala Kantor Urusan Administrator Pelabuhan Samarinda tahun 2011.

SK ini mengalami perubahan menjadi SK Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Samarinda Klas II tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

"Jadi, seharusnya SK itu di PTUN kan dulu. Jika belum di-PTUN-kan, pungutan itu legal karena berlandaskan SK itu," kata Yun Suryotomo, usai sidang pembacaan tuntutan rampung.

Karena waktu yang sudah malam hari, sidang yang sempat molor itu membuat ketua majelis hakim Kondolele didampingi hakim Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa meminta jaksa untuk membacakan pokok tuntutannya. Hakim lalu memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan yang rencana digelar Selasa, 19 Desember 2017.

3 dari 3 halaman

Diungkap Polri

Kasus pungli ini mulai diungkap oleh tim Saber Pungli Mabes Polri beberapa bulan lalu. Polisi bahkan sempat menyita uang tunai sekitar Rp 6,1 miliar dari kantor Komura di Samarinda yang diduga hasil pungli.

Tak hanya Komura, polisi saat itu juga mengamankan dua pentolan Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu, yakni Hery Susanto Gun alias Abun bersama sekretaris koperasi yang akrab disala Elly.

Namun, keduanya sudah divonis bebas meski sempat dituntut selama 10 tahun penjara.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini