Sukses

KPK Apresiasi Putusan Hakim Kusno soal Praperadilan Setnov

Hakim Kusno dianggap sudah mendukung upaya KPK dalam mengusut perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto atas status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Permohonan praperadilan Setnov dinyatakan gugur.

Atas hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Kusno dalam praperadilan Setya Novanto. Dia dianggap konsisten dalam menegakkan perundang-undangan.

"Hakim tunggal Pak Kusno patut diapresiasi, konsisten menegakkan aturan perundang-undangan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Agus menilai Hakim Kusno sudah mendukung upaya lembaganya dalam mengusut perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia mengaku sudah memprediksi soal gugurnya praperadilan jilid II Setnov.

"Analisisnya tidak jauh dari yang sudah kita perkirakan, namun demikian KPK tentu mengapresiasi putusan yang kami nilai sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai-nilai kejujuran dan kebenaran," kata Saut.

"Meyakinkan kita guna mempercepat proses pokok perkaranya, sehingga proses peradilan yang efektif dan efisien bisa kita jalan kan," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Penolakan

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno menolak seluruh eksepsi dari tim pengacara Setnov selaku pihak pemohon. Hakim Kusno justru mengabulkan seluruh eksepsi tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon.

Selain menerima seluruh eksepsi termohon, Kusno juga mempertimbangkan bukti surat dilaksanakannya sidang perkara dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu 13 Desember 2017.

Bahkan, tayangan sidang perkara tersebut juga sempat diputar dalam persidangan praperadilan.

"Menimbang bahwa bukti elektronik jalannya persidangan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, di mana sudah diputar dalam persidangan praperadilan," ujar Kusno dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, putusan hakim Kusno juga didasarkan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

3 dari 3 halaman

Diperkuat MK

Gugurnya permohonan praperadilan Setnov juga diperkuat dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan fakta persidangan, tahapan sidang praperadilan masih berjalan pada Rabu 13 Desember 2017. Sementara di waktu yang sama, sidang pokok perkara Setnov juga mulai digelar.

"Berdasarkan uraian tersebut, demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucap Kusno.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.