Sukses

Akui Bersalah Kasus E-KTP, Andi Narogong Minta Aset Dikembalikan

Hal tersebut disampaikan Andi saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dirinya di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kesalahannya merugikan negara sebesar Rp 2,3 juta dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Hal tersebut disampaikan Andi saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dirinya di Pengadilan Tipikor.

"Pada kesempatan ini di Pengadilan Tipikor ini saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal," ujar Andi, Kamis (14/12/2017).

Dalam pleidoinya, Andi menyesal melukai perasaan bangsa Indonesia yang bercita-cita menjadi bangsa yang besar atas program e-KTP. Oleh karena itu, Andi meminta agar KPK membuka rekeningnya yang diblokir.

"Saya juga memohon seperti dibilang pengacara saya, mengenai segala aset, rekening, atas nama saya, keluarga saya, serta saudara saya yang disita maupun diblokir sekiranya dapat diperkenankan oleh Yang Mulia juga oleh KPK untuk dikembalikan, supaya saya segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada perkara ini," kata Andi Narogong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saya Salah...

Andi mengaku kesalahannya ini dilakukan atas kemauannya sendiri. Ia tak mau menyalahkan pihak lain terkait perkara yang sudah membuatnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Saya tidak dalam kapasitas membela diri saya, bahwa diri saya salahnya lebih sedikit atau salahnya lebih banyak. Saya salah, saya mengaku salah dan menyesal atas semua pernyataan saya, semua yang terjadi saya yakini adalah teguran Tuhan," kata dia.

Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Jaksa

Jaksa meyakini terdakwa Andi telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12/2017) malam.

Adapun hal yang meringankan terdakwa Andi Narogong adalah salah satunya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.