Sukses

Doa Ketum Baru Golkar Airlangga Hartarto untuk Setya Novanto

Airlangga mengatakan, Partai Golkar akan memberikan bantuan kepada Setya Novanto yang terbelit kasus hukum di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Airlangga Hartarto ditunjuk secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Airlangga pun mengucapkan pesan khusus untuk mantan Ketua Umum Setya Novanto.

"Khusus kepada mantan Ketum Bapak Setya Novanto, kami semua mendoakan agar Beliau diberi kekuatan dan juga mendapatkan apa yang terbaik," kata Airlangga di DPP Golkar, Kamis (14/12/2017) dini hari.

Menteri Perindustrian ini mengatakan, Partai Golkar akan memberikan bantuan kepada Setya Novanto yang terbelit kasus hukum di KPK dan sekarang berstatus terdakwa kasus korupsi e-KTP.

"Dan juga kami dari partai tentu bahkan memberikan yang diperlukan Bapak Setya Novanto dan keluarganya," ujar Airlangga.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dakwaan Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2017).

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto, baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut jaksa, perbuatan Setnov tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dulcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharo, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Lalu bersama dengan penyedia barang dan jasa yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejatera yang juga keponakan Setya Novanto.

Kemudian bersama dengan pemilik OEM Investment Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, serta Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 dari 3 halaman

Sempat Mengaku Diare 20 Kali

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda persidangan terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto. Musababnya, mantan Ketua DPR tersebut mengaku diare sampai buang air besar 20 kali.

Hal tersebut disampaikan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, dalam persidangan, Rabu (13/12/2017).

"Hari ini, klien kami sedang kurang sehat yang mulia. Dia buang-buang air sampai 20 kali yang mulia," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor.

Meski demikian, alasan tersebut buru-buru dibantah jaksa KPK, Irene Putri. Dia membantah alasan yang menyebut Setya Novanto buang air besar hingga 20 kali.

"Terima kasih yang mulia kami juga sudah berkonsultasi selain dokter, juga dokter RSCM kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali, tapi dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya dua kali, yaitu pukul 23.00 dan 02.30 WIB. Jadi hanya dua kali dan tidur dari pukul 8 malam sampai tadi pagi. Jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," kata Irene.

Pada awal persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sempat bertanya kepada Setya Novanto mengenai namanya, tapi dia bungkam.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda persidangan terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto. Musababnya, mantan Ketua DPR tersebut mengaku diare sampai buang air besar 20 kali.

Hal tersebut disampaikan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, dalam persidangan, Rabu (13/12/2017).

"Hari ini, klien kami sedang kurang sehat yang mulia. Dia buang-buang air sampai 20 kali yang mulia," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor.

Meski demikian, alasan tersebut buru-buru dibantah jaksa KPK, Irene Putri. Dia membantah alasan yang menyebut Setya Novanto buang air besar hingga 20 kali.

"Terima kasih yang mulia kami juga sudah berkonsultasi selain dokter, juga dokter RSCM kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali, tapi dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya dua kali, yaitu pukul 23.00 dan 02.30 WIB. Jadi hanya dua kali dan tidur dari pukul 8 malam sampai tadi pagi. Jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," kata Irene.

Pada awal persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sempat bertanya kepada Setya Novanto mengenai namanya, tapi dia bungkam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.