Sukses

Setya Novanto Didakwa Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Selama persidangan jaksa merangkai perbuatan terdakwa Setya Novanto dalam kasus e-KTP ini.

Fokus, Jakarta - Setelah sempat diskors tiga kali, sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar Rabu 13 Desember 2017 malam. Majelis melanjutkan persidangan karena berdasarkan rekomendasi Dokter IDI, terdakwa Setya Novanto dinyatakan sehat.

Namun, selama sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, mantan Ketua DPR ini terus menunduk. Selama persidangan jaksa merangkai perbuatan terdakwa Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (14/12/2017), terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Setya Novanto telah menyalahi kewenangannya hingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jaksa mendakwa Setya Novanto dengan dua pasal korupsi dan terancam 20 tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak terdakwa.