Sukses

Tangisan Istri Setya Novanto dalam Sidang E-KTP

Sidang e-KTP yang digelar hari ini (13/12) diskors hingga Kamis besok, lantaran Setya Novanto diam seribu bahasa.

Fokus, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu 13 Desember, mulai menggelar sidang kasus korupsi dana proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto sebagai pemohon.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (13/12/2017), sempat diragukan hadir terkait kabar kesehatannya kembali terganggu, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, akhirnya datang ke persidangan perdana kasus korupsi dana proyek e-KTP di mana ia menjadi terdakwa.

Di kawal petugas kejaksaan, ketua DPR RI ini memasuki ruang persidangan disaksikan pengunjung sidang yang memadati ruangan. Ia tak menanggapi sapaan apalagi pertanyaan wartawan, dan ia melepas rompi tahanan sebelum didudukkan di kursi terdakwa untuk mulai menjalani persidangan.

Deisty Tagor, istri Setya Novanto, hanya bisa tertunduk dan sesekali mengusap air mata saat sang suami dituntun menuju kursi pesakitan di depan majelis hakim. Beberapa pengurus DPP Golkar juga hadir mengikuti persidangan.

Desti, setiap jadwal besuk selalu datang menemui suami. Selain itu, ia pun kerap ke KPK menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama, padahal tim dokter KPK menjelaskan Setnov sehat dan bisa menjalani persidangan. Namun karena terdakwa tak menjawab semua pertanyaan mereka hakim kemudian menskors sidang.

Persidangan tidak berjalan lancar, Setnov lebih banyak diam dan sesekali tertunduk menghadapi pertanyaan majelis hakim. Hal sama juga harus dihadapi majelis hakim saat sidang kembali dibuka. Setya Novanto yang kembali dihadirkan di persidangan lebih banyak diam atas pertanyaan yang diajukan kepadanya meski baru sebatas menanyakan identitas.

Di tempat terpisah, saat hampir bersamaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang praperadilan dengan Setya Novanto sebagai pemohon, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, yakni Zainal Arifin Muchtar selaku ahli hukum tata negara.

Sidang diawali dengan KPK sebagai termohon, yang memutarkan video pembukaan sidang pokok perkara berdurasi singkat dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Setelah video sidang diputar, sempat terjadi perdebatan ahli KPK. Zainal Arifin menilai dengan digelarnya sidang pokok perkara sidang praperadilan ini dapat menjadi gugur, tapi pendapat ahli ini dibantah kuasa hukum Setya Novanto.

Menghadapi perbedan pandangan ini, hakim tunggal persidangan Kusno langsung menskors sidang selama 1,5 jam. Setelah skor dicabut dan persidangan kembali digelar, hakim Kusno langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis besok pagi, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan dan dijadwalkan pukul 14.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan.