Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Rabu (13/12/2017), agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Arifin Mochtar, seorang ahli tata negara.
Video berdurasi singkat pembukaan persidangan pokok perkara Setya Novanto diputarkan dalam sidang praperadilan. Namun, pemutaran bukti video tidak serta merta menggugurkan praperadilan.
Advertisement
Kamis pagi besok, hakim akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto guna membacakan kesimpulan dan putusan.