Sukses

Sidang Perdana Setya Novanto terkait Kasus E-KTP Digelar Hari Ini

Sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar perdana hari ini, Rabu (13/12/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pagi ini.

"Sidang jam 10, mungkin kami akan standby jam 9," ujar pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengatakan, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto.

Sementara, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

"Jadi berkas sudah kita terima kemarin sore. Untuk sidang Rabu 13 Desember. Dr Yanto itu Ketua PN juga," kata Ibnu di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017, ketika ditanya soal sidang Setya Novanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Buru-Buru

Dia memastikan, dalam menentukan jadwal sidang, Pengadilan Tipikor tidak diburu-buru atau dalam tekanan. Semua penjadwalan sampai penunjukan majelis hakim berjalan sesuai aturan.

Terkait ada empat hakim majelis yang juga menangani perkara sama dengan lain terdakwa itu bukanlah persoalan. Malah, penunjukan keempat hakim anggota yang sama bisa mempermudah pemeriksaan perkara Setya Novanto dalam sidang.

"Pekara yang sama relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan relatif kan karena dia sudah menguasai perkara," jelas Ibnu.

3 dari 3 halaman

Penentu

Sidang perdana Setya Novanto ini menjadi penentu gugur atau tidaknya gugatan praperadilan tersangka kasus e-KTP itu. Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, baru memutus permohonan itu pada Kamis 14 Desember 2017.

Berdasar Pasal 82 Huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2005, permohonan praperadilan gugur pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa pengadilan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan gugur, begitu dakwaan e-KTP dibacakan oleh majelis hakim.

Agus juga yakin putusan praperadilan tidak akan dibacakan sebelum dakwaan dibacakan. Menurut dia, masih banyak yang perlu diperiksa, mulai dari bukti, saksi, dan ahli di sidang praperadilan kedua, yang diajukan Ketua DPR RI itu.

"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," ucap dia.

Dia pun telah mengantisipasi kemungkinan jika Setya Novanto nantinya mengeluh sakit untuk mengulur-ulur waktu sidang. Menurutnya, ‎jika Setya Novanto sakit, KPK akan minta bantuan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ya kalau sakit kan kami minta bantuan IDI. Seperti kejadian kemarin dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kita minta bantuan IDI," ujar Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini