Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan akan mengawasi jalannya persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjadikan Setya Novanto sebagai terdakwa. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (13/12/2017).
"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor SN tersebut," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa 12 Desember 2017.
Baca Juga
Farid mengatakan, pemantauan dilakukan di dalam dan di luar persidangan. Dia pun menegaskan, seluruh hakim yang menanangani perkara Setya Novanto bersih dari dugaan pelanggatan etik.
Advertisement
"Semuanya, ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," kata dia.
Meski begitu, Farid tetap mengimbau agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menjalankan peradilan dengan sebaik-baiknya.
Farid meminta agar hakim tak terpengaruh dengan intervensi yang terjadi di dalam maupun luar persidangan Setya Novanto.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Pengunjung Tak Gaduh
Selain itu, Farid juga meminta agar masyarakat turut mengawasi proses peradilan tersebut. Dalam hal ini, Farid menyarankan agar masyarakat yang hadir di Pengadilan Tipikor tidak membuat kegaduhan yang akan mengganggu jalannya persidangan.
"Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," kata Farid.
Â
Advertisement
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement