Sukses

Gamawan Fauzi Disebut dalam Sidang Dakwaan Setya Novanto

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, disebut-sebut di dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, disebut dalam sidang dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Gamawan merupakan salah satu pihak yang diduga diuntungkan atas perbuatan Setya Novanto.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, Setyawan," ujar Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Gamawan diduga mendapat uang sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Brawijaya III.

Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,00.

Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011.

Gamawan Fauzi pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN. Dia pun mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Tidak sekali ini Gamawan disebut-sebut menerima fee dari kasus e-KTP.  Ia juga disebut pada dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantah

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga tegas membantah dirinya menerima sejumlah fulus dari proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek ini," ujar Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Maret 2017.

Demi meyakinkan majelis hakim, mantan Mendagri ini berani bersumpah dengan nama Tuhan dan siap dikutuk jika menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," kata Gamawan.

3 dari 3 halaman

Honor

Gamawan berkilah, uang Rp 50 juta yang disebut dalam dakwaan merupakan uang honor dirinya sebagai pembicara semasa menjabat Mendagri.

"Uang itu saya terima dari hasil saya menjadi pembicara di lima provinsi. Itu honor resmi, dan saya tandatangani. Menteri kalau menjadi pembicara per jam honornya Rp 5 juta," kata dia.

Gamawan juga berkali-kali bersumpah dirinya tidak menerima duit proyek e-KTP. Bila terbukti korupsi, dia siap mati hari itu juga.

"Saya siap mati hari ini kalau menerima satu sen dari e-KTP," tegas Gamawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.