Sukses

KPK Kembali Periksa Setya Novanto Hari Ini

Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana pokok perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, pada Rabu, 13 Desember 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Setya Novanto hari ini diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana pokok perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2017 besok. Sidang rencananya akan mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK terhadap Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.

Selain Setya Novanto, penyidik juga memeriksa Made Oka Masagung yang merupakan Bos Gunung Agung. Menurut Febri, Made Oka juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Yang bersangkutan juga diperiksa untuk tersangka ASS," kata Febri.

Made Oka Masagung disebut sebagai kolega Setya Novanto oleh terdakwa e-KTP Andi Agustinus. Dalam sidang, Andi menyebut Oka sebagai pihak yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPR atas arahan Setya Novanto.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.