Sukses

Wakil Ketua KPK: Pengangkatan Staf Ahli Menteri Seharusnya Ketat

Tin Zuraida diangkat menjadi staf ahli Menteri PANRB bidang politik dan hukum, KPK menyayangkan hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tin Zuraida diangkat menjadi staf ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bidang politik dan hukum. Namanya pernah disebut-sebut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya.

Tin merobek berkas dan membuang uang senilai Rp 1,7 miliar ke toilet saat penggeledahan tersebut.

Ketika itu suaminya, Nurhadi, merupakan Sekretaris MA. Dia diduga terlibat dalam kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Namun, Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengatakan pemilihan staf ahli seharusnya lebih ketat. "Kalau saya sih enggak bisa berkomentar banyak. Tapi saya bisa bilang ASN harus lebih ketat," jelas di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2017.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seharusnya, panitia seleksi mempertimbangkan rekam jejak hingga komitmen antikorupsi calon dalam pengangkatan.

"Pengangkatan pejabat atau pegawai ASN semestinya mencermati latar belakang pegawai tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Tin Zuraida sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar di rumah Nurhadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ikut Lelang Jabatan

Sumber Liputan6.com di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan Tin merupakan Staf Ahli Menteri PANRB bidang Politik dan Hukum.

"Iya benar, Tin Staf Ahli Menteri PAN-RB bidang Politik dan Hukum. Baru diangkat dua minggu lalu dan dilantik Pak Asman," kata sumber itu saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 10 Desember 2017.

Sumber tersebut menjelaskan, Tin Zuraida sebelumnya adalah pejabat Eselon II di lingkungan MA. Dia melepas jabatan itu dan selanjutnya mengikuti lelang jabatan Eselon I Kementerian PANRB.

Nama-nama yang diusulkan diserahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA), terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Namun, dia tidak mengetahui alasan Presiden menunjuk Tin sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB.

"Saya tidak tahu ya, karena itu sudah ranah Presiden maupun Menteri PANRB. Tapi mungkin karena belum ditetapkan tersangka dan tidak bersalah," tutup sumber tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.