Sukses

Sebelum Sidang, KPK Akan Periksa Kesehatan Setya Novanto

KPK optimistis pihaknya dapat membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2017). Pimpinan KPK Laode M Syarief mengatakan seorang tersangka akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, sebelum masuk ke pengadilan.

"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Syarif di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Dia mengaku optimistis pihaknya dapat membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Terkait kemungkinan gugurnya proses praperadilan Setya Novanto, Syarief menyerahkannya kepada pengadilan dan hakim tunggal Kusno.

"Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan di persidangan perkara pokok," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Terdakwa

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menegaskan, status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.