Sukses

Fredrich Yunadi Ikut Mundur dari Pengacara Setya Novanto

Menurut Fredrich, dia dan Otto adalah satu tim pengacara Setya Novanto. Sebab itu, jika satu mundur, maka semuanya ikut mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Otto Hasibuan resmi mundur sebagai kuasa hukum tersangka kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto, pengacara lainnya yakni Fredrich Yunadi juga menyatakan hal yang sama.

"Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri. Kan sama," tutur Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Menurut Fredrich, dia dan Otto adalah satu tim. Sebab itu, jika satu mundur, maka semuanya ikut mundur.

Namun demikian, dia tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengacara Setya Novanto ke KPK, seperti yang dilakukan Otto Hasibuan.

"Saya kan enggak perlu serahkan. Saya enggak ada urusan sama KPK. Itu kan urusan saya sama klien. Masa sama KPK. KPK kan enggak perlu ikut campur dan saya enggak ada kewajiban lapor. Kalau Bang Otto mau kasih tahu KPK kan urusan beliau," kata Fredrich Yunadi.

Fredrich enggan mengatakan alasan pengunduran dirinya. Saat mengabarkan ke Setya Novanto pun, dia bersama-sama dengan Otto secara langsung menghadap pria yang akrab disapa Setnov itu.

"Enggak ada, enggak ada alasan," Fredrich Yunadi menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Otto Mengundurkan Diri

Pengacara kondang Otto Hasibuan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 8 Desember 2017. Dia datang pukul 10.46 WIB. Dengan mengenakan jas biru dan dasi oranye, Otto datang ke KPK sendirian tanpa ditemani tim pengacara Setya Novanto.

Otto Hasibuan datang untuk menyerahkan surat ke KPK bahwa dia telah mengundurkan diri menjadi pengacara Setya Novanto.

Otto mengatakan, dia kesulitan menangani kasus Setya Novanto lantaran belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan perkara.

"Saya bertemu Setya Novanto jam 3 sore, saya sampikan kepada beliau langsung. Maka saya memutuskan tidak meneruskan menjadi kuasa hukum," tandas Otto.

Dia mengaku punya alasan khusus mundur sebagai pengacara Ketua DPR itu.

"Sekarang setelah kedatangan ini, di antara kami, saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan perkara. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan tentang gelar perkara, maka sangat memberikan kerugian," ujar Otto Hasibuan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.