Sukses

Kejaksaan Negeri Kota Depok Tahan 3 Bos First Travel

Ketiga bos First Travel itu dititipkan di satu lokasi penahanan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok.

Patroli Indosiar, Depok - Tiga tersangka kasus First Travel ditahan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat sejak Kamis, 7 Desember 2017 malam. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Depok memeriksa barang bukti dan berkas kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (8/12/2017), tiga pengelola perusahaan perjalanan umrah First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan ditahan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Ketiganya dititipkan di satu lokasi penahanan yaitu di Rumah Tahanan Cilodong, Depok.

Saat tiba di lokasi, ketiga tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh petugas rutan. Pimpinan First Travel Andika Surachman optimis biro jasa umrah First Travel masih akan terus berjalan. Andika juga menyatakan siap mengungkap fakta yang sebenarnya hingga puluhan ribu calon jemaah umrah tak juga bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sementara tersangka Anniesa Hasibuan berharap kasusnya bisa selesai dan dia mengaku tengah mengalami sakit kepala, menyusul pemeriksaan secara maraton oleh petugas.

Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Sohibur Rachman mengatakan, ketiga tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok itu akan diperlakukan sama dengan tahanan lain.

Selain ketiga tahanan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyerahkan berkas dan barang bukti kasus First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok. Banyaknya barang bukti membuat proses pelimpahan membutuhkan waktu berjam-jam.

Bukti yang diserahkan ke kejaksaan dibawa dengan truk, di antaranya ribuan lembar kwitansi pembayaran pelunasan jemaah dan 807 jenis barang bergerak termasuk 774 gaun dan 11 mobil. Sedangkan barang tidak bergerak yang menjadi bukti berupa aset yaitu apartemen satu kantor dan tiga rumah, uang lebih dari Rp 1,5 miliar juga ikut menjadi bukti.